Lantas, di jajaran BUMN ataupun BUMD, terdapat 30.683 dari jumlah keseluruhan 42.697 wajib lapor yang telah menyerahkan harta kekayaannya ke KPK. Dengan demikian, tercatat masih ada 12.014 wajib lapor di BUMN atau BUMD yang belum menyerahkan LHKPN.
"KPK menyampaikan apresiasi kepada para penyelenggara negara yang telah memenuhi kewajibannya dalam melaporkan LHKPN secara tepat waktu," ucap Ipi.
KPK juga menyampaikan apresiasi kepada para pegawai atau operator LHKPN yang ditugaskan pada instansi masing-masing karena telah membantu dan mendukung para penyelenggara negara untuk bisa menyerahkan laporan harta kekayaannya secara tepat waktu.
"KPK mengingatkan kepada para penyeleggara megara ataupun wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN-nya, untuk segera melaporkannya sebelum batas waktu berakhir," imbau Ipi.
"Para wajib lapor dapat mengisi dan menyampaikannya secara elektronik melalui https://elhkpn-app.kpk.go.id
LHKPN dalam konteks pencegahan korupsi merupakan instrumen untuk mendorong transparansi bagi para penyelenggara negara atas kepemilikan hartanya," imbuhnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(wal)