Share

Jokowi Minta TNI/Polri Gunakan Produk dalam Negeri, Nuning: Kita Sudah Mampu Buat Seragam NATO

Tim Okezone, Okezone · Jum'at 17 Maret 2023 09:26 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 17 337 2782719 jokowi-minta-tni-polri-gunakan-produk-dalam-negeri-nuning-kita-sudah-mampu-buat-seragam-nato-XCbmpEB8fc.jpg Ketua DPP Partai Perindo bidang Hankan dan Siber, Dr. Susaningtyas Kertopati (foto: dok Okezone)

JAKARTA - Presiden Jokowi meminta kepada TNI/Polri harus menggunakan dan percaya akan produk dalam negeri.

Ketua DPP Partai Perindo bidang Hankam dan Siber, Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati pun setuju apa yang diungkapkan oleh orang nomor satu di Indonesia itu.

Wanita yang kerap disapa Nuning itu menambahkan, Indonesia mempunyai PT. Sri Rejeki (Sritex) dan berbagai pabrik Tekstil di Indonesia yang terkenal sudah mampu membuat seragam NATO dan Tentara Luar Negeri.

"Mengapa kita harus ambil tekstil import yang tentu harganya pun lebih tinggi, dengan kwalitas yang belum tentu lebih baik," kata Nuning dalam keterangannya, Jumat (17/3/2023).

Lalu sepatu dan produk militer lain juga sudah dapat diproduksi di Indonesia. Namun, sambung Nuning, mungkin yang perlu ditingkatkan adalah methode presisi dan peningkatan kwalitas SDM-nya saja serta sistem perpajakannya.

"Untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi ekspor Alutsista ke Mancanegara dapat ditempuh melalui dua strategi keunggulan, yakni Strategi Keunggulan Komparatif dan Strategi Keunggulan Kompetitif," bebernya.

Nuning pun membeberkan strategi Keunggulan Komparatif mengutamakan kapasitas produk-produk yang mampu bersaing dengan kualitas yang sama sementara harga bisa lebih murah. Contohnya munisi ringan untuk peluru kaliber 5,56 mm atau 7,62 mm yang dipakai militer seluruh dunia.

"PT. Pindad harus memiliki kompetensi SDM yang dapat bekerja dengan teknologi pabrik yang lebih autonomus," tuturnya.

Menurut Nuning, militer seluruh dunia harus banyak membeli produk PT. Pindad karena lebih murah dan kualitas tinggi terbukti dari seringnya digunakan TNI AD menjadi juara AASAM dan AARM.

Follow Berita Okezone di Google News

Lalu untuk Strategi Keunggulan Kompetitif, mengutamakan kapasitas produk-produk yang memang hanya diproduksi oleh pabrik Alutsista di Indonesia. Contohnya Helikopter NBell versi Naval/Maritime buatan PTDI yang dirancang khusus beroperasi di atas geladak kapal-kapal perang.

"PTDI harus memiliki kompetensi SDM yang mampu senantiasa kreatif dan inovatif merancang platform yang tepat untuk helikopter yang tahan korosi," ketusnya.

Mengingat bahwa Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR, Senin 5 Oktober 2022, turut mengatur mengenai industri sektor pertahanan dan keamanan. Salah satunya soal pelibatan swasta dalam pengembangan alat utama sistem senjata (alutsista)

Aturan tersebut termaktub dalam Pasal 74 UU Cipta Kerja. Pasal itu menyebutkan bahwa beberapa ketentuan dalam UU Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan diubah, salah satunya Pasal 11.

Industri alat utama, merupakan badan usaha milik negara dan/ atau badan usaha milik swasta yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai pemandu utama (lead integrator) yang menghasilkan alutsista dan/atau mengintegrasikan semua komponen utama, komponen baku, dan bahan baku menjadi alat utama,demikian bunyi pasal tersebut dalam draft UU Cipta Kerja yang baru disahkan.

Dalam UU 16/2012 sebelumnya dinyatakan jika industri alat utama hanya bisa dikuasai BUMN yang ditetapkan oleh pemerintah. Sementara, swasta hanya diizinkan di industri komponen utama atau penunjang industri alat utama.

Selain Pasal 11, ketentuan lain yang diubah yakni Pasal 52. Dalam UU Cipta Kerja yang baru menyatakan bahwa kepemilikan modal atas industri alat utama dimiliki oleh BUMN dan atau swasta yang mendapat persetujuan dari menteri pertahanan.

Kemudian, kepemilikan modal atas industri komponen utama dan/atau penunjang, industri komponen dan/atau pendukung (perbekalan), dan industri bahan baku diatur melalui peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.

Sementara dalam UU 16/2012 dinyatakan, bahwa kepemilikan modal atas industri alat utama seluruhnya dimiliki oleh negara. Kemudian kepemilikan modal atas industri komponen utama dan/atau penunjang, industri komponen dan/atau pendukung (perbekalan), dan industri bahan baku yang merupakan BUMN, paling rendah 51 persen modalnya dimiliki oleh negara.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini