Sebagai sebuah negara kesatuan yang kaya akan budaya, Indonesia mengakui dan menghargai satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa. Hal tersebut diatur dalam undang-undang dengan memberikan daerah tersebut berbagai keistimewaan otonomi.
Daerah istimewa merupakan daerah dengan penyelenggaraan tata kelola daerah yang istimewa dibanding daerah lainnya. Keistimewaan tersebut berkaitan dengan hak asal usul dan sejarah daerah tersebut sejak sebelum berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Di Indonesia, kita mengenal ada dua daerah dengan menyandang daerah istimewa, yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta dan Nanggroe Aceh Darussalam. Namun ternyata ada juga daerah memiliki status sebagai daerah istimewa.
OLeh karena itu berikut okezone rangkum 5 daerah yang dulunya berstatus sebagai daerah istimewa melansir dari channel youtube Mahasiswa Geografi:
1. Daerah Istimewa Surakarta
Secara de facto, Daerah Istimewa Surakarta pernah berdiri pada kurun waktu Agustus 1945 hingga Juli 1946. Daerah Istimewa Surakarta ini merupakan kasunanan Surakarta dan Praja Mangkunegaran yang diakui pemerintah Indonesia karena kedudukannya yang memiliki status sebagai kerajaan fasal atau kerajaan negara bagian. Pengakuan ini berdasarkan atas Perpres 19 Agustus 1945.
Karena adanya perselisihan antara kedua kerajaan, maka pemerintah pusat pada ketetapannya tanggal 15 Juli 1946 merubah status Daerah Istimewa Surakarta menjadi karesidenan biasa yang berada langsung dibawah pemerintah Indonesia. Bekas daerah Istimewa Surakarta sendiri meliputi Sukoharjo, Klaten, Boyolali, Sragen, Karanganyar, Wonogiri, serta Kota Surakarta.
2. Daerah Istimewa Kalimantan Barat
Daerah Istimewa Kalimantan Barat didirikan pemerintah Hindia Belanda pada 28 Oktober 1946 hingga 5 April 1950. Daerah Istimewa Kalimantan Barat didirikan oleh pemerintah sipil Hindia Belanda sebagai dewan Borneo Barat.
Sebagai satuan kenegaraan yang berdiri sendiri di zaman Republik Indonesia Serikat, Daerah Istimewa Kalimantan Barat baru memperoleh status daerah istimewa pada 12 Mei 1947. Wilayahnya sendiri meliputi Swapraja Sambas , Swapraja Pontianak, Swapraja Mempawah, Swapraja Landak, Swapraja Kubu, Swapraja Sukadana, Swapraja Simpang, Swapraja Sanggau, Swapraja Tayan, Swapraja Sintang, Neo-Swapraja Meliau dan Neo-Swapraja Hulu.
Pada 5 April 1950, Daerah Istimewa Kalimantan Barat bergabung dengan negara bagian Republik Indonesia. Wilayah Daerah Istimewa Kalimantan Barat kemudian hingga kini berubah menjadi Provinsi Kalimantan Barat.
3. Daerah istimewa Kutai
Daerah istimewa Kutai ada sejak tahun 1953 hingga 1959. Daerah istimewa Kutai setingkat dengan kabupaten yang berada di Provinsi Kalimantan. Daerah ini dibentuk melalui UU no. 3 tahun 1953 oleh Pemerintah Darurat Republik Indonesia.
Wilayah Daerah istimewa Kutai meliputi Swapraja Kutai. Keistimewaan yang didapat Daerah istimewa Kutai meliputi pengangkatan kepala daerah yang dijabat oleh Sultan Muhammad Parikesit.
Daerah istimewa Kutai kemudian dihapus melalui UU No. 27 1959 dan kemudian Daerah istimewa Kutai menjadi Kabupaten Kutai, Kota Balikpapan dan Kota Samarinda.
4. Daerah Istimewa Bulongan
Daerah Istimewa Bulongan ada pada kurun waktu 1953 hingga 1959. Sama seperti halnya Daerah Istimewa Kutai, Daerah Istimewa Bulongan juga merupakan daerah setingkat kabupaten di wilayah Provinsi Kalimantan.
Daerah ini dibentuk melalui UU no. 3 tahun 1953 oleh Pemerintah Darurat Republik Indonesia dan terdiri atas Swapraja Bulongan. Keistimewaan daerah ini juga meliputi pengangkatan kepala daerah yang dijabat oleh Sultan Maulana Muhammad Jalaluddin.
Daerah Istimewa Bulongan dihapus berdasarkan UU No. 27 1959 yang kemudian menjadi Kabupaten Bulongan yang kemudian beberapa wilayahnya mengalami pemekaran. Hingga kini, bekas wilayah Daerah Istimewa Bulongan menjadi Kabupaten Bulungan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Tana Tidung dan Kota Tarakan yang kemudian seluruh daerah tersebut menjadi satu Provinsi Kalimantan Utara sejak 17 November 2012.
5. Daerah Istimewa Berau
Daerah Istimewa Berau ada sejak tahun 1953 hingga 1959 seperti halnya Daerah Istimewa Kutai dan Bulongan. Karena hak asal usul yang dimilikinya, terdiri atas Swapraja Sambaliung dan Swapraja Gunung Tabur.
Sayangnya, daerah Istimewa Berau dihapus dengan undang-undang nomor 27 tahun 1959 yang kemudian daerahnya dijadikan Kabupaten Berau di dalam lingkungan Provinsi Kalimantan Timur.
5 daerah yang dulunya berstatus sebagai daerah istimewa.
(RIN)
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.