JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Henry Surya, bos Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya) sebagai tersangka kasus pemalsuan pendirian koperasi tersebut.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Robertus Yohanes De Deo mengatakan, Henry menjadi tersangka dalam merekayasa pendirian KSP Indosurya.
 BACA JUGA:
“Faktanya yang kita terima, rapat itu tidak pernah dilakukan, tidak pernah ada rapat tapi muncul berita acara seolah-olah sudah dilakukan rapat,” ujar De Deo di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (16/3/2023).
De Deo menambahkan, akibat hal itu, penyidik menyimpulkan bahwa Henry telah membuat keterangan palsu. Sebab, tidak ada berita acara terkait pendirian koperasi tersebut.
 BACA JUGA:
“Objek 263-nya apa? Yang dipalsukan adalah tanda tangan (TTD). Setiap berita acara kan ada yang anggota harusnya tanda tangan, kalau benar,” ungkapnya.
Tak hanya itu, De Deo menuturkan, berita Acara tersebut dipakai oleh Henry untuk membuat akta notaria yang kemudian menjadi syarat pengajuan pendirian koperasi. Hal itulah salah satu penyebab Henry kini ditahan di Bareskrim.
Diketahui, Dittipideksus Bareskrim Polri kembali menetapkan Henry Surya, bos Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemalsuan surat KSP Indosurya.
Follow Berita Okezone di Google News