Share

Bos KSP Indosurya, Henry Surya Ternyata Sempat Palsukan TTD Berita Acara Pendirian Koperasi

Bachtiar Rojab, MNC Media · Kamis 16 Maret 2023 17:55 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 16 337 2782427 bos-ksp-indosurya-henry-surya-ternyata-sempat-palsukan-ttd-berita-acara-pendirian-koperasi-88VjdAl8N2.jpg Bos Indosurya jadi tersangka/Foto: Bachtiar Rojab

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Henry Surya, bos Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya) sebagai tersangka kasus pemalsuan pendirian koperasi tersebut.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Robertus Yohanes De Deo mengatakan, Henry menjadi tersangka dalam merekayasa pendirian KSP Indosurya.

 BACA JUGA:

“Faktanya yang kita terima, rapat itu tidak pernah dilakukan, tidak pernah ada rapat tapi muncul berita acara seolah-olah sudah dilakukan rapat,” ujar De Deo di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (16/3/2023).

De Deo menambahkan, akibat hal itu, penyidik menyimpulkan bahwa Henry telah membuat keterangan palsu. Sebab, tidak ada berita acara terkait pendirian koperasi tersebut.

 BACA JUGA:

“Objek 263-nya apa? Yang dipalsukan adalah tanda tangan (TTD). Setiap berita acara kan ada yang anggota harusnya tanda tangan, kalau benar,” ungkapnya.

Tak hanya itu, De Deo menuturkan, berita Acara tersebut dipakai oleh Henry untuk membuat akta notaria yang kemudian menjadi syarat pengajuan pendirian koperasi. Hal itulah salah satu penyebab Henry kini ditahan di Bareskrim.

Diketahui, Dittipideksus Bareskrim Polri kembali menetapkan Henry Surya, bos Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemalsuan surat KSP Indosurya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, Henry bakal ditahan di rutan Bareskrim Polri. Ia, ditahan selama 20 hari kedepan sejak 15 Maret 2023 kemarin.

"Dan tersangka HS akan ditahan di Rutan Bareskrim 20 hari ke depan sejak tanggal 15 kemarin hingga bulan April 2023," ujar Whisnu dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Kamis (16/3/2023).

Whisnu menambahkan, akibat adanya tindakan tersebut, Henry bakal dijerat Pasal 263 KUHP, 266 KUHP, dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini