JAKARTA - Henry Surya, bos Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya) kembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemalsuan surat KSP Indosurya.
Karena itu, Henry bakal ditahan di rutan Bareskrim Polri. Dia bakal ditahan selama 20 hari ke depan sejak 15 Maret 2023 kemarin.
"Dan tersangka HS akan ditahan di Rutan Bareskrim 20 hari ke depan sejak tanggal 15 kemarin hingga bulan April 2023," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Kamis (16/3/2023).
Dia menjelaskan, akibat adanya tindakan tersebut, Henry bakal dijerat Pasal 263 KUHP, 266 KUHP, dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Sementara itu, Henry Surya sendiri ditampilkan oleh pihak kepolisian saat menggelar jumpa pers. Henry, terlihat telah menggunakan baju tahanan berwarna oranye.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku kecewa dan bakal melakukan eksaminasi atau bedah kasus koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya dengan melibatkan akademisi.
Follow Berita Okezone di Google News