Share

Henry Surya Bos KSP Indosurya Kembali Jadi Tersangka TPPU, Ditahan di Rutan Bareskrim

Bachtiar Rojab, MNC Media · Kamis 16 Maret 2023 15:51 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 16 337 2782322 henry-surya-bos-ksp-indosurya-kembali-jadi-tersangka-tppu-ditahan-di-rutan-bareskrim-7LHCrSCQpr.jpg Bos KSP Indosurya, Henry Surya (berbaju orange tahanan) kembali ditetapkan menjadi tersangka. (Foto: MPI)

JAKARTA - Henry Surya, bos Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya) kembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemalsuan surat KSP Indosurya.

Karena itu, Henry bakal ditahan di rutan Bareskrim Polri. Dia bakal ditahan selama 20 hari ke depan sejak 15 Maret 2023 kemarin.

"Dan tersangka HS akan ditahan di Rutan Bareskrim 20 hari ke depan sejak tanggal 15 kemarin hingga bulan April 2023," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Kamis (16/3/2023).

Dia menjelaskan, akibat adanya tindakan tersebut, Henry bakal dijerat Pasal 263 KUHP, 266 KUHP, dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Sementara itu, Henry Surya sendiri ditampilkan oleh pihak kepolisian saat menggelar jumpa pers. Henry, terlihat telah menggunakan baju tahanan berwarna oranye.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku kecewa dan bakal melakukan eksaminasi atau bedah kasus koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya dengan melibatkan akademisi.

Follow Berita Okezone di Google News

Hal tersebut, kata dia, dilakukan karena putusan Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut menyebut pelanggaran yang terjadi bukan tindak masuk pidana, tapi perdata.

"Dalam seminggu ke depan kami akan lakukan bedah kasus atau eksaminasi dengan melibatkan beberapa perguruan tinggi beserta penjelasan yuridis dari Kementerian Koperasi dan UKM, Kejaksaan Agung, dan Polri. Secepatnya itu akan dilakukan," kata Mahfud, Rabu (1/3/2023).

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini