JAKARTA - Bos Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya), Henry Surya kembali ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri usai sebelumnya divonis bebas pleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat beberapa waktu lalu.
Henry Surya ditangkap di apartemennya di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penetapan tersangka tersebut sejak 13 Maret 2023, usai penyidik menggelar perkara.
"Penyidik Dittipideksus telah menentukan atau menetapkan saudara HS sebagai tersangka," ujar Ramadhan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Kamis (16/3/2023).
Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan, tersangka Henry ditangkap di Apartemen kediamannya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada 14 Maret 2023.
Di sisi lain, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan, Henry dijerat pasal Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal tentang Pencucian Uang. Sehingga, pihaknya bakal menahan Henry 20 hari ke depan.
"Ditahan di Rutan Bareskrim 20 hari ke depan sejak tanggal 15 kemarin hingga April 2023," tuturnya.
Follow Berita Okezone di Google News