JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan, Sairil Munir, hari ini. Sedianya, Sairil bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap lelang jabatan dan pengaturan proyek di lingkungan Bangkalan.
Tak hanya Sairil, KPK juga memanggil lima saksi lainnya yakni, mantan Kepala Dinas PUPR Bangkalan, Ishak Sudibyo; Pemilik The Integrity, Ahmad Syukron; mantan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa, Akhmad Ahadiyan H; serta dua pihak swasta, Tyas Pambudi dan Sigit Kurniawan.
Rencananya, para saksi akan diperiksa di Aula Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jawa Timur. Keterangan para saksi dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati nonaktif Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron (RALAI).
"Hari ini pemeriksaan saksi kasus lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, untuk tersangka RALAI dkk. Pemeriksaan dilakukan di Aula Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (16/3/2023).
Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik terhadap para saksi. Namun, Sairil Munir sudah pernah diperiksa Sebelumnya oleh penyidik KPK. Saat itu, Sairil diklarifikasi aliran uang dari R Abdul Latif Amin Imron yang berkaitan dengan survei elektabilitas.
Follow Berita Okezone di Google News