JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat (PPHAM).
Penunjukan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat (PPHAM).
 BACA JUGA:
"Membentuk Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat, yang selanjutnya disebut Tim Pemantau PPHAM," bunyi Keppres tersebut, Kamis (16/3/2023).
Tim Pemantau PPHAM berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tim Pemantau terdiri dari Tim Pengarah; dan Tim Pelaksana.
Jokowi menunjuk Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekso sebagai Ketua Tim Pelaksana.
Adapun, susunan keanggotaan Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
Ketua Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Teguh dibantu Wakil Ketua I Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Yohanes Baptista Satya Sananugraha dan Wakil Ketua II Makarim Wibisono.
Sebagai Sekretaris, yakni Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Follow Berita Okezone di Google News