Share

Periksa Jhonny G Plate dan Lima Orang Lainnya, Kejagung: Untuk Melengkapi Pemberkasan

Achmad Al Fiqri, MNC Portal · Kamis 16 Maret 2023 08:13 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 16 337 2781973 periksa-jhonny-g-plate-dan-lima-orang-lainnya-kejagung-untuk-melengkapi-pemberkasan-CRjgRVZSiJ.jpg Illustrasi (foto: Okezone)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) usai memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jhonny G Plate. Tak hanya Jhonny, Korps Adhyaksa juga meminta keterangan terhadap lima orang lainnya.

Kelima saksi yang diperiksa ialah Staf Divisi Perencanaan dan Strategis BAKTI, JI; pegawai BAKTI, EH; Direktur dan Bagian Keuangan Fiber Home, MDAH; Senior Manager BAKTI BTS Project PT Aplikanusa Lintasarta, PR; dan pihak swasta, HH.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menerangkan, keenam saksi itu diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 hingga 2022.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 s/d 2022," kata Ketut dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis (16/3/2023).

Adapun keterangan mereka untuk melengkapi berkas perkara lima tersangka yakni AAL, GMS, YS, MA, dan IH. Diketahui, Kejagung bakal melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan korupsi itu setelah meminta keterangan Menteri Kominfo Jhonny G Plate, Rabu (15/3/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana berkata, pihaknya akan menyampaikan hasil gelar perkara dalam waktu dekat. Ia menargetkan akan rampung melakukan gelar perkara pada pekan depan.

Follow Berita Okezone di Google News

"Mudah-mudahan dalam satu minggu ke depan ada jawaban (hasil gelar perkara)," kata Ketut saat ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023).

Lebih lanjut, Ketut menjelaskan, gelar perkara dilakukan untuk mengevaluasi hasil pemeriksaan selama satu pekan ke depan.

"Semua dievaluasi, dari satu minggu ke depan ini bisa kita lakukan gelar pekara, apa yang didapat dari hasil pemeriksaan," terang Ketut.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini