JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap, dana yang dikembalikan adik Jhonny G Plate, Gregorius Alex Plate (GAP) berasal dari anggaran Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Yang jelas itu dana dari BAKTI. Apakah terkait proyek ini atau tidak yang kami tau itu diambil dari anggaran BAKTI," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi saat jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023).
Diketahui, Alex telah mengembalikan dana sebesar Rp534 juta kepada Kejagung. Saat disinggung terkait pengetahuan Jhonny ihwal adanya pengembalian dana itu, Kuntadi enggan menjawab, sebab hal itu termasuk dalam materi perkara.
"Terkait dengan materi tentu saja kami tidak bisa menyampaikan. Tetapi bahwa ada fakta telah diterima dan hasil pendalaman dari penyidik adanya uang itu secara sukarela diserahkan, itu menjadi sebuah fakta yang bisa kami sampaikan," terang Kuntadi.
Sebelumnya, Korps Adhyaksa membuka peluang untuk meminta keterangan adik Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate, Gregorius Alex Plate (GAP).
Alex bakal diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo
"Untuk adiknya mungkin akan dilakukan pemeriksaan lagi," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat ditemui di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023).
Follow Berita Okezone di Google News