Â
JAKARTA - Permohonan perlindungan saksi N dan R dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David Ozora (17) diterima Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Diterima dan diberikan perlindungan (untuk saksi N dan R),” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas, Selasa (14/3/2023).
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan bahwa perlindungan yang diberikan terhadap saksi N dan R sudah sesuai pasal 28 (1).
“Perkara ini (tindak pidana penganiayaan berat) merupakan tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014,” kata Hasto.
Jenis perlindungan yang diberikan, kata Hasto berupa pemenuhan hak prosedural.
“Adapun jenis perlindungan yang diberikan kepada R, berupa pemenuhan hak prosedural. Sedangkan terhadap pemohon N, jenis perlindungan yang diputuskan adalah pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis,” kata dia.
Dua saksi kunci yakni N dan R dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) kepada anak pengurus pusat GP Ansor D (17) mengajukan perlindungan ke LPSK.
Follow Berita Okezone di Google News