LEBAK – Video syur oknum pegawai honorer Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak, Banten bersama seorang Kepala Desa viral di media sosial. Kini, oknum pegawai honorer itu dipecat.
Berikut fakta yang berhasil dihimpun:
1. Oknum Honorer Dipecat
Dalam Surat Pemberitahuan Pemutusan Kontrak Kerja yang diterima pada Senin (13/3/2023) siang, pegawai honorer berinisial TR dianggap melakukan perbuatan yang melanggar etika, moral, dan norma kesusilaan.
Surat pemberhentian bernomor 880/417-Dinsos/III/2023 tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Eka Darmana Putra. Isi surat juga menjelaskan, atas perilaku TR, Dinsos mendapat banyak pengaduan dari berbagai elemen masyarakat.
2. Pemeran Wanita Merupakan Istri Kedua Sang Kades
TR merupakan istri kedua dari seorang Kepala Desa di Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten. Lewat akun Instagram pribadinya, ia memposting adegan tak lazim antara dirinya dan sang suami, hingga akhirnya videonya pun viral di tengah masyarakat.
3. Videonya Viral
Beragam reaksi dari banyak pihak muncul menyikapi viralnya video syur tersebut, salah satunya dari Ketua Komisi I DPRD Lebak, H Enden Mahyudi. Dalam keterangannya, Enden meminta Pemkab Lebak melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Apapun yang dilakukan oleh pasangan tersebut, terlepas suami istri atau bukan, ini merupakan perilaku dan tindakan yang tidak baik. Oleh sebab itu kepada pihak terkait, terutama atasannya wajib memberikan tindakan tegas sesuai aturan,” kata H Enden, Minggu 12 Maret 2023.
Follow Berita Okezone di Google News