JAKARTA - Polri menyatakan akan terus menjamin keselamatan dan keamanan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Bharada E merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mencabut perlindungan kepadanya beberapa waktu lalu.
"Perlindungan tetap dilakukan Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Senin (13/3/2023).
Ramadhan memastikan, Bharada E tidak menerima perlakuan khusus sebagai narapidana yang menjalani sisa masa hukumannya di penjara.
"Tidak ada perlakuan khusus dan berbeda dengan tahanan lain dan hak-hak tahanan dan narapidana tetap sama," ujar Ramadhan.
Sementara itu, Ramadhan mengungkap, kondisi narapidana berstatus Justice Collaborator di perkara Brigadir J itu dalam keadaan sehat.
"Kami sampaikan kondisi yang bersangkutan sehat wal afiat," ucap Ramadhan.
Sebagaimana diketahui, LPSK telah mencabut perlindungannya terhadap terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada E.
Follow Berita Okezone di Google News