JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang perintahkan penundaan pelaksanaan Pemilu 2024 dalam gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).
KY akan memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap ketiga Hakim yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam menjatuhkan vonis tersebut. Ketiga hakim itu di antaranya T. Oyong, H. Bakri, dan Dominggus Silaban.
Pengamat Politik Hendri Budi Satrio menilai bahwa seharusnya KY dapat melihat dengan objektif atas laporan dugaan pelanggaran tentang KEPPH tersebut. Apalagi, kata dia, KY merupakan pihak atau lembaga yang berwenang dalam memutuskan dugaan pelanggaran hakim.
“KY bisa objektif melihat ini, dan tentu saja memutuskan berdasarkan landasan hukum yang tepat,” ucap Hendri dalam Special Dialogue.
Menurut dia, putusan penundaan Pemilu 2024 perlu mendapat pengawasan dari masyarakat agar masyarakat dapat merasakan keadilan. Saat ini, kata Hendri, respons Masyarakat dinilai cukup positif dalam mengawal KPU melakukan banding dalam putusan PN Jakpus tersebut.
“Masyarakat sudah cukup dewasa dalam berpolitik, memang Pemilu itu tidak boleh diundur, tetapi tetap harus pada track-nya,” ujar Hendri. (fkh)
Follow Berita Okezone di Google News
(fmi)