JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bakal menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. Pemeriksaan secara tertutup itu akan digelar di ruang sidang DKPP, Jakarta, Senin (13/3/2023) pukul 10.00 WIB.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan, agenda sidang adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Yudia dalam keterangan tertulis, Minggu (12/3/2023).
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Ketua dan Anggota DKPP.
Yulia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat tertutup karena terkait asusila.
DKPP akan melangsungkan pemeriksaan terhadap 2 perkara sekaligus. Perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 diadukan Dendi Budiman dan perkara 39-PKE-DKPP/II/2023 diadukan Hasnaeni. Keduanya mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Follow Berita Okezone di Google News