JAKARTA - Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membongkar skema dugaan tindak pidana pencucian uang di internal Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dia mengatakan, misalnya ada oknum yang korupsi Rp 10 Miliar kemungkinan nilai pencucian uangnya bisa mencapai Rp500 miliar.
 BACA JUGA:
Hal itu diungkapkan usai rapat dengan jajaran Kemenkeu di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat, (10/3/2023).
"Misalnya nih ya kalau saya mau korupsi, kamu wajib membayar pajak pada negara Rp 100 miliar misalnya, lalu ketahuan kamu ditetapkan pejabat hanya bayar Rp 30 miliar. Untuk bayar Rp30 miliar sisanya itu bebas lalu disuap, negara rugi Rp30 miliar," jelasnya.
 BACA JUGA:
Dugaan tindak pidana pencucian uang ini seperti yang terjadi oleh Mantan pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Di mana dari LHKPN Rafael memiliki harta kekayaan Rp 56 Miliar. Namun, setelah ditelusuri dia memiliki safe deposit box di salah satu bank badan usaha milik negara (BUMN) sebesar Rp500 Miliar.
"Tapi yang banyak itu kerja sama berkelanjutannya, itu saya yang korupsi itu merugikan uang negara itu namanya korupsi. Tapi saya yang ngasih anak saya ngasih ke istri saya sehingga ini diduga, sekali lagi diduga, Rafael itu bagaimana dia laporan resminya Rp 56 miliar," ujar Mahfud.
"Bagiamana dia laporan resminya Rp 56 Miliar itu pun sudah bermasalah. Banyak itu karena sudah pernah dilaporkan tahun 2013 bagaiamana dia punya itu (kekayaan) ternyata ditemukan ada Rp 500 miliar," jelasnya.
Follow Berita Okezone di Google News