JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin. Sehingga, Ade Yasin tetap dihukum empat tahun penjara.
"Tolak kasasi," demikian bunyi amar putusan MA yang dikutip dalam website resminya, Kamis (9/3/2023).
Ade Yasin dijerat hukum dalam perkara suap kepada oknum pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Adapun penolakan kasasi Ade Yasin diputuskan Suhadi selaku Ketua Majelis Hakim dan Hakim anggota Dwiarso Budi Santiarto dan Sinintha Sibarani pada 7 Maret 2023 lalu dengan panitera pengganti Tahir.
Nomor perkara yang tercantum dalam situs MA yakni 834 K/Pid.Sus/2023. Status perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis.
Follow Berita Okezone di Google News