Share

Berantas Hoaks, Partai Perindo Polisikan Channel YouTube Agenda Politik

Tim Okezone, Okezone · Kamis 09 Maret 2023 11:11 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 09 337 2778018 berantas-hoaks-partai-perindo-polisikan-channel-youtube-agenda-politik-pXfejXsIG7.jpg Christophorus Taufik saat ke Bareskrim Polri. (Foto: MPI)

JAKARTA - DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mengambil langkah hukum dengan melaporkan channel YouTube Agenda Politik ke Bareskrim Mabes Polri terkait penyebaran informasi bohong atau hoaks.

Akun YouTube tersebut telah memuat dan menyebarkan informasi hoaks tentang Ketua Umum DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT).

"Hari ini, Partai Perindo mengajukan laporan ke Bareskrim Polri terkait unggahan di kanal YouTube Agenda Politik yang mendiskreditkan Pak Ketum," kata Ketua Bidang Hukum Internal Organisasi DPP Partai Perindo Christophorus Taufik, Selasa (7/3/2023).

Chris, begitu Christophorus disapa, menegaskan channel YouTube tersebut telah mengunggah video yang tidak benar. Terlebih akun tersebut hanya mencatut video-video dengan narasi hoaks.

"Unggahan itu super-super hoaks. Hanya jahitan-jahitan gambar dengan dibungkus narasi bohong besar. Harus ada konsekuensi terhadap pengunggahnya," ujarnya.

BACA JUGA:

Jabat Ketua Badan Narkoter Perindo, Anang Iskandar Ingin Sejahterakan Masyarakat 

Menurut Chris, channel YouTube Agenda Politik seolah-olah menggambarkan adanya suatu perkara yang berkaitan dengan Hary Tanoesoedibjo. Padahal, hal itu tidak ada dan mengada-ada.

"Di kanal YouTube itu seolah-olah ada suatu kasus yang diproses berkaitan dengan Ketua Umum kami, padahal tidak ada proses hukum apa pun dan narasi yang dibangun sangat-sangat ngawur. Saya tegaskan tidak ada penggeledahan dan proses hukum apapun," ucap dia.

Pihak Bareskrim Polri telah menerima laporan yang dilayangkan Partai Perindo. Sejumlah barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri.

"Kita ada screenshoot yang kita sampaikan, juga download dari kanal dan pembanding video dari cuplikan apa yang ada di kanal itu," tuturnya.

Kanal YouTube Agenda Politik ditengarai menyebarkan konten hoaks dengan beberapa judul:

 BACA JUGA:

Pertama, Kejagung Geledah Rumah Hary Tanoe, Penyidik Kaget Temukan Barang Ini.

Kedua, Hary Tanoe Stres, Nasib Para Koruptor di Ujung Tanduk.

Ketiga, Hary Tanoe Dimiskinkan, Kejagung Sita Seluruh Aset.

Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia DPP Partai Perindo, Tama Langkun mengungkapkan kabar bohong disebarkan channel YouTube tersebut sangat merugikan nama baik Partai Perindo dan Ketua Umum DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo.

"Sebagian besar hoaks merugikan partai kami, secara khusus merugikan nama baik Pak Ketum. Jadi, kami datang ke sini dalam melaksanakan dan menggunakan hak sebagai warga negara," kata Tama di Gedung Bareskrim Polri.

Tama meminta Bareskrim Polri segera menindaklanjuti laporan tersebut. Selain karena mencemarkan nama baik, hoaks yang disebarkan akun YouTube tersebut merugikan masyarakat.

"Kita berharap Bareskrim menindaklanjuti apa yang kami sampaikan. Karena ini bukan hanya soal nama baik Perindo dan Ketum Pak HT, tapi amankan masyarakat dari informasi yang tidak benar," ujar Tama.

Follow Berita Okezone di Google News

Ia menekankan Partai Perindo siap berada di garis terdepan bersinergi dengan kepolisian untuk memberantas penyebaran hoaks.

"Kami sampaikan dan dilandasi dengan bukti yang kami anggap cukup. Kemudian diterima pihak penyidik. Jadi kami yakin informasi yang kami sampaikan tidak main-main," ucap Tama.

Mantan aktivis ICW itu kembali meminta perkara ini segera ditangani agar nama baik Partai Perindo segera pulih kembali.

Terlebih, Partai Perindo saat ini sedang giat-giatnya mengusung agenda pemberantasan korupsi sebagai partai yang bersih dan tidak memiliki sejarah buruk.

"Kita partai bersih yang tidak ada bawaan masa lalu. Hoaks ini merugikan partai kami. Kami minta segera ditindaklanjuti," tutur Tama.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini