JAKARTA - Polri menyatakan belum bisa memastikan kapan proses sidang etik untuk menentukan nasib dari AKP Irfan Widyanto pasca-vonis kasus merintangi penyidikan kasus Brigadir J telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, pihaknya sampai saat ini masih menunggu keputusan dari dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Nunggu saja dari Propam. Kalau sudah ada hasilnya Karo (Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan) sampaikan," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (8/3/2023).
 BACA JUGA:
Diketahui bahwa, Dedi sebelumnya menjelaskan sidang etik bagi Irfan akan digelar jika pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dalam hal ini, Irfan yang merupakan peraih Adhy Makayasa Akpol 2010 itu di vonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Irfan dan jaksa penuntut umum (JPU) diketahui tidak mengajukan banding atas vonis tersebut. Oleh karena itu, kasus pidana Irfan segera dinyatakan inkrah.
 BACA JUGA:
Selain Irfan, terdapat juga anggota Polri yang terlibat kasus obstruction of justice yakni Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara, Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara.
Follow Berita Okezone di Google News