JAKARTA -DPP Partai Persatuan Indonesia (Partai Perindo) mengambil tindakan tegas terhadap channel YouTube Agenda Politik dengan melaporkannya ke Bareskrim Polri. Akun tersebut dinilai Partai Perindo telah memuat kabar bohong dan menyesatkan atau hoax tentang Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo.
"Kami tegaskan tidak ada penggeledahan dan itu murni kabar bohong atau hoax. DPP Partai Perindo akan melaporkan akun YouTube Agenda Politik ke Direktorat Cyber Bareskrim terkait hoax pelanggaran UU ITE hari ini sebagai pembelajaran bahwa setiap tindakan pasti ada konsekuensinya," kata Ketua Bidang Hukum Internal Organisasi DPP Partai Perindo Christophorus Taufik, Selasa (7/3/2023).
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia DPP Partai Perindo Tama Langkun, menegaskan bahwa Partai Perindo mendukung pemerintah dan kepolisian memberantas hoax di masyarakat. Untuk itu, langkah tegas diambil Partai Perindo dengan melaporkan pelaku hoax.
"Kami akan menggunakan hak kami, terkait hoax atas Ketua Umum Partai Perindo. Hari ini, kami akan laporkan ke Bareskrim," ujar Tama.
Konten hoax yang disebarkan berjudul, Kejagung Geledah Rumah Hary Tanoe, Penyidik Kaget Temukan Barang Ini. Kemudian, Hary Tanoe Stres, Nasib Para Koruptor di Ujung Tanduk. Konten selanjutnya yakni berjudul Hary Tanoe Dimiskinkan, Kejagung Sita Seluruh Aset.
Follow Berita Okezone di Google News
(Ari)