Share

Dikabakan Jadi Marbot di Malaysia, Polri: Red Notice Harun Masiku Sudah Masuk Interpol!

Puteranegara Batubara, Okezone · Jum'at 03 Maret 2023 10:14 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 03 337 2774595 dikabakan-jadi-marbot-di-malaysia-polri-red-notice-harun-masiku-sudah-masuk-interpol-Luhz0I3XTb.jpg Harun Masiku/Tangkapan layar media sosial

JAKARTA - Interpol Indonesia belum menerima informasi dari negara manapun terkait dengan perburuan buronan kasus korupsi KPK Harun Masiku.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa, Harun Masiku disebut-sebut berada di Malaysia sebagai marbot atau pengurus masjid.

 (Baca juga: Harun Masiku Dikabarkan Jadi Marbot di Malaysia, Ini Kata KPK)

"Interpol Indonesia belum ada menerima respon atau info dari negara yang dimungkinkan tempat yang bersangkutan bersembunyi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Jumat (3/3/2023).

Ramadhan memastikan, Interpol sudah mencantum nama Harun Masiku ke dalam daftar Red Notice. Sehingga, kata Ramadhan, pihaknya akan mendapatkan info apabila Harun Masiku melintas di seluruh Negara.

"Selama HM melintas di perlintasan resmi imigrasi (seluruh negara) pasti akan terdeteksi. Sejauh ini Red Notice HM yang sudah di sebar melalui jalur komunikasi interpol I-24/7," tutup Ramadhan.

Sebagaimana diketahui, Harun Masiku merupakan mantan calon legislatif (caleg) asal PDI Perjuangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR.

Follow Berita Okezone di Google News

Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 orang lainnya. Ketiganya adalah mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful.

Harun Masiku lolos dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dia melarikan diri saat tim KPK hendak menangkapnya. Dia kemudian ditetapkan sebagai buron KPK pada Januari 2020. Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini