JAKARTA - Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, bersikap atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait diterimanya gugatan yang dilayangkan Partai Prima. Dalam perintahnya, PN Jakpus meminta KPU menunda Pemilu 2024.
Sikap Megawati ini disampaikan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Ia telah berkonsultasi kepada Presiden Ke-5 RI tersebut.
“Ibu Megawati mengingatkan, berpolitik itu harus menjunjung tinggi tata negara dan tata pemerintahan yang baik berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Sekiranya ada persoalan terkait dengan undang-undang ferhadap konstitusi ya ke MK, dan terkait sengketa Pemilu harus berpedoman UU Pemilu," kata Hasto menirukan arahan Megawati, Kamis (2/3/2023).
Megawati menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review terhadap perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu harus menjadi rujukan.
“Atas dasar putusan MK tersebut maka berbagai upaya penundaan Pemilu adalah inkonstitusional. PDI Perjuangan sikapnya sangat kokoh, taat konstitusi, dan mendukung KPU Pemilu berjalan tepat waktu. Karena itulah Ibu Megawati menegaskan agar KPU tetap melanjutkan seluruh tahapan Pemilu," ujarnya.
Hasto mengatakan, PDI Perjuangan langsung menganalisis putusan PN Jakarta Pusat tersebut. Secara garis besar disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Follow Berita Okezone di Google News