Share

Respons Putusan PN Jakpus, Megawati Dukung KPU Gelar Pemilu 2024 Tepat Waktu

Felldy Utama, MNC Portal · Kamis 02 Maret 2023 20:19 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 02 337 2774360 respons-putusan-pn-jakpus-megawati-dukung-kpu-gelar-pemilu-2024-tepat-waktu-ZdB1O6VMt0.jpg Megawati Soekarnoputri. (Foto : tangkapan layar)

JAKARTA - Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, bersikap atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait diterimanya gugatan yang dilayangkan Partai Prima. Dalam perintahnya, PN Jakpus meminta KPU menunda Pemilu 2024.

Sikap Megawati ini disampaikan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Ia telah berkonsultasi kepada Presiden Ke-5 RI tersebut.

“Ibu Megawati mengingatkan, berpolitik itu harus menjunjung tinggi tata negara dan tata pemerintahan yang baik berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Sekiranya ada persoalan terkait dengan undang-undang ferhadap konstitusi ya ke MK, dan terkait sengketa Pemilu harus berpedoman UU Pemilu," kata Hasto menirukan arahan Megawati, Kamis (2/3/2023).

Megawati menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review terhadap perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu harus menjadi rujukan.

“Atas dasar putusan MK tersebut maka berbagai upaya penundaan Pemilu adalah inkonstitusional. PDI Perjuangan sikapnya sangat kokoh, taat konstitusi, dan mendukung KPU Pemilu berjalan tepat waktu. Karena itulah Ibu Megawati menegaskan agar KPU tetap melanjutkan seluruh tahapan Pemilu," ujarnya.

Hasto mengatakan, PDI Perjuangan langsung menganalisis putusan PN Jakarta Pusat tersebut. Secara garis besar disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Follow Berita Okezone di Google News

Pertama, berdasarkan UU Pemilu, maka sengketa atas penetapan parpol peserta Pemilu, yang berwenang mengadili adalah Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

Kedua, Partai Prima ternyata sudah pernah mengajukan gugatan ke Bawaslu dan PTUN. Oleh Bawaslu sudah ditolak artinya menguatkan keputusan KPU.

Ketiga, Komisioner KPU merupakan pejabat Tata Usaha Negara (TUN), karena itulah keputusan KPU sebagai pejabat TUN hanya dapat dibatalkan PTUN.

"Keempat, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa penetapan Parpol peserta Pemilu. Karena itulah sikap KPU untuk memutuskan banding sangat clear dan benar serta didukung oleh PDI Perjuangan," ucap Hasto.

Kelima, Putusan PN Jakarta Pusat juga tidak merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review terkait perpanjangan masa jabatan Presiden.

“Di luar hal tersebut PDI Perjuangan juga menangkap keanehan putusan PN Jakarta Pusat, mengingat Pengadilan tersebut tidak memiliki kewenangan terkait sengketa yang diajukan Partai Prima. Sangat jelas berdasarkan UU Pemilu, hanya Bawaslu dan PTUN yang memiliki kewenangan," tuturnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini