Share

Terkait Kasus Hakim Aswanto MKMK Periksa Anwar Usman, Ini Hasilnya

Irfan Maulana, MNC Portal · Rabu 01 Maret 2023 13:33 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 01 337 2773349 terkait-kasus-hakim-aswanto-mkmk-periksa-anwar-usman-ini-hasilnya-8kRtSpGmi6.jpg Hakim MK Anwar Usman (Foto: Antara)

JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memeriksa dua hakim konstitusi Anwar Usman dan Suhartoyo serta hakim konstitusi nonaktif. Ketiganya diperiksa untuk perkara perubahan substansi putusan pencopotan hakim konstitusi, Aswanto.

Ketua MKMK I Made Gede Palguna mengatakan itu adalah tahapan pemeriksaan pendahuluan.

"Pemeriksaan pendahuluan itu tahapan untuk menentukan nantinya ada atau tidaknya hakim terduga salah satunya dan pada tingkat pemeriksaan pendahuluan ini," ujarnya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, (1/3/2023).

Ketiganya diperiksa untuk dimintai keterangan soal perubahan substansi yang diungkap oleh penggugat perkara nomor 103/PUU-XX/2022 yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Zico menduga ada individu hakim yang sengaja mengganti substansi perkara 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK sebelum diunggah ke situs MK.

"Itu bagaiamana proses persidangannya, kemudian bagaiaman siapa panel hakim nya, bagaimana pendapat panel tentang hal itu, dalam laporan rapat permusyawaratan hakim, lalu bagaiama pendirian para hakim terhadap perkara itu dan kemudian apakah ada yang mengajukan pendapat berbeda dan seterusnya," kata Palguna.

"Lalu peringanan hukum secara bulat, apakah benar terjadi perubahan kemudian dengan yang jadi berita ini, apakah perubahan itu pada waktu pembicaraan itu sudah ada atau belum, itulah yang kira-kira kita tanyakan kepada masing-masing hakim, tentu kita cek satu persatu dengan yang lain," tambahnya.

Paguna menuturkan, bahwa sampai saat ini belum ada keterangan pihak terkait yang saling bertentangan dari dokumen pendukung. "Tapi ini belum satu kesimpulan, karena masih pemeriksaan pendahuluan, nanti setelah kami mendengar semua pihak yang khususnya 9 hakim konstitusi telah memberikan keterangan semuanya," katanya.

Setelah mendapatkan semua keterangan pihak terkait dan 9 hakim konstitusi, MKMK akan melakukan rapat untuk menentukan hasil penyelidikan perkara ini.

"Masing-masing (hakim) tentu mempunyai independensi apakah ada hakim terduga atau tidak, dan kemudian kalau ada hakim terduga akan ada proses selanjutnya," ucapnya.

Setelah menemukan terduga pelaku, MKMK kemudian akan melakukan pemeriksaan lanjutan. Kata I Made tahapan ini cukup panjang. "Di situ ada tahapan yang cukup panjang lagi kalau sampai ke tahapan itu, sebelum sampai pada simpulan MKMK untuk pendapat akhirnya lewat putusan," jelasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Untuk informasi, dugaan perubahan substansi ini diungkap oleh penggugat perkara nomor 103/PUU-XX/2022 yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Zico menduga ada individu hakim yang sengaja mengganti substansi perkara 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK sebelum diunggah ke situs MK.

Frasa 'dengan demikian' sebagaimana yang diucapkan langsung hakim konstitusi saat sidang diubah menjadi 'ke depannya' dalam salinan putusan.

Secara utuh, putusan yang dibacakan Saldi Isra adalah, “Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK…”.

Sedangkan, dalam salinan putusan dan risalah persidangan tertulis: “Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK…”.

Zico juga telah melaporkan 9 hakim konstitusi dan 2 panitera Metro Jaya, Rabu (1/2/2023). Laporan ini tercantum atas dugaan perubahan substansi putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022, terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini