MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak guagatan perpanjangan masa jabatan presiden yang diajukan oleh pemohon, Herifuddin Daulay. Putusan ini disampaikan dalam sidang perkara Nomor 4/PUU-XXI/2023, Selasa (28/2/2023).
Berikut sejumlah fakta terkait penolakan gugatan perpanjangan masa jabatan presiden:
1. Pemohon Merasa Dirugikan
Pemohon bernama Herifuddin Daulay mengajukan uji materiil Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
"Pemohon merasa telah dirugikan hak konstitusionalnya dengan telah diberlakukannya norma Pasal a quo tentang adanya pembatasan pribadi jabatan Presiden hanya boleh mendaftar dan atau terpilih untuk 2 (dua) kali masa jabatan," tulis Humas MK.
2. MK Tolak Gugatan
"Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," ujar Ketua Majelis Hakim Anwar Usman dalam awal pembacaan persidangan.
"Mengadili menyatakan menolak permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar Usman saat membacakan amar putusannya.
Follow Berita Okezone di Google News