JAKARTA - Polisi akan melakukan kerjasama dengan pihak pemerhati anak terkait status dari AG (15) yang merupakan kekasih dari Mario Dandy Satriyo, tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).
"Kita masih menunggu status dari saksi AG ini, nanti akan disampaikan oleh penyidik. Kita masih ada kolaborasi antarpihak lainnya yang saya sebutkan tadi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (27/2/2023).
 BACA JUGA:Bak Jagoan, Mario Dandy Naik Rubicon Terobos Sabana dan Lautan Pasir Gunung Bromo
Trunoyudo juga mengatakan bahwa pihak kepolisian akan menggandeng beberapa stakeholder lainnya, mulai dari KemeBACA JUGA:5 Fakta Pengakuan Agnes di Kasus Mario Dandy, Mengaku Tidak Ada Niat Aniaya David
"Terhadap anak, ada hak anak yang wajib dipenuhi dan tentunya ada sistem dan peraturan Undang-Undang maka diperlukan kolaborasi antar stakeholder dalam hal ini seperti Kementerian PPA kemudian juga dari Dinsos Jaksel, dan Apsifor atau asosiasi psikologi forensik untuk pemenuhan hak terhadap anak," jelasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(NAN)