JAKARTA - Kasus dugaan penganniayaan oleh anak eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Mario Dandy Satriyo (20) masih terus bergulir.
Keluarga korban, Citralino David Ozora (17) tidak tinggal diam begitu saja.
Simak fakta-fakta terkait kasus ini selengkapnya di sini!
1. Keluarga korban minta perlindungan ke LPSK
Keluarga David meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
LBH Ansor menyambangi Kantor LPSK mewakili keluarga David untuk menyampaikan permohonan perlindungan tersebut, pada Jumat 24 Februari 2023.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo membenarkan bahwa keluarga meminta LPSK melindungi David.
Follow Berita Okezone di Google News
2. Tanggapan LPSK
Hasto kembali menjelaskan bahwa LPSK belum bertemu dengan orangtua dari korban penganiayaan Mario Dandy.
“LPSK belum bertemu dengan ayah maupun ibu korban, mengingat keluarga masih fokus pada penyembuhan anak korban yang berupaya bangkit dari kondisi koma pascaaksi kekerasan fisik yang dideritanya,” kata Hasto dalam keterangan resminya, Sabtu (25/2/2023).
Hasto menjelaskan bahwa perlindungan itu akan diajukan untuk mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan.
Salah satunya, kata dia, pihak korban khawatir akan adanya ancaman, mengingat keluarga pelaku penganiayaan merupakan pejabat.
3. Korban juga akan mengajukan permohonan ganti rugi
Tak hanya itu, Hasto juga menjelaskan bahwa korban juga akan mengajukan permohonan bantuan medis hingga restitusi atau ganti rugi.
"Sementara dari korban sendiri, rencana segera mengajukan permohonan perlindungan untuk pendampingan, bantuan medis dan fasilitasi restitusi," tambahnya.
4. Berharap kasus diusut tuntas
Selain mengajukan permohonan perlindungan, kata Hasto, LBH Ansor juga menginginkan agar kejadian ini harus diusut tuntas dan para tersangka dapat dihadirkan ke muka peradilan untuk menanggungjawabkan perbuatannya.
Adapun saksi yang didaftarkan permohonan perlindungan yakni saksi dari kejadian penganiayaan David oleh Mario Dandy.
Kehadiran LBH Ansor diterima langsung oleh Wakil Ketua LPSK Achmadi dan Susilaningtias.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.