Share

Kasus Pengeroyokan David, Mahfud MD : Jahat Sekali Anak Tidak Berdaya Diinjak Kepalanya

Irfan Maulana, MNC Portal · Jum'at 24 Februari 2023 18:43 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 24 337 2770887 kasus-pengeroyokan-david-mahfud-md-jahat-sekali-anak-tidak-berdaya-diinjak-kepalanya-fc7SpkTECe.jfif Mario penganiaya David hingga koma/Foto: Instagram

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD turut mengomentari penganiayaan yang dilakukan oleh anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satrio (20), kepada remaja Crystalino David Ozora alias David (17).

Dia mengatakan kekerasan yang dilakukan Mario kepada anak dari kader GP Ansor Jonathan Latumahina itu sangat jahat.

 BACA JUGA: Punya Rekening Jumbo, Ayah Mario Dandy Bakal Dipanggil KPK

"Kalau lihat videonya, itu jahat sekali. Anak tidak berdaya diinjak kepalanya, dipukul perutnya, dan macam-macam," ujarnya di acara Halaqoh Nasional Alim Ulama MP3I di Menara Peninsula Slipi, Jakarta Barat, Jumat (24/2/2023).

Dia pun tak habis pikir, Mario tega melakukan kekerasan seperti itu. Bahkan, Mahfud bertanya-tanya, Rafael Alun Trisambodo yang merupakan ayah Mario bisa memiliki anak dengan sifat yang jahat.

 BACA JUGA:Selain Mario Dandy, Ini Dua Anak Pejabat yang Bertindak Arogan

"Itu jahat sekali. Kalau perlu bapaknya dipanggil juga kok bisa punya anak kayak begini," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah mencopot Rafael dari Jabatannya. Rafael juga sudah menyatakan mundur sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)

"Ya, itu hukum administrasi, bukan hukum pidana. Itu hukum administrasinya sudah betul," ucap Mahfud.

"Dan sekarang yang bersangkutan juga sudah ditahan. Jadi tidak ada damai," sambungnya.

Dia menyatakan bahwa kasus tersebut masuk kategori hukum pidana. Dalam hukum pidana tidak ada kata perdamaian.

"Begini ya, kalau di dalam hukum pidana itu tidak ada damai. Kalau perdata damai. Kalau hukum pidana itu penjahat itu berhadapan dengan negara, bukan berhadapan dengan korban," katanya.

Follow Berita Okezone di Google News

Mahfud mengatakan, meskipun sudah ada permintaan maaf dari pihak pelaku kepada korban, kasus tersebut tetap harus dibawa ke pengadilan.

"Oleh sebab itu kalau ada damai dalam hukum pidana, misalnya saya menempeleng kamu, udah damai, enggak boleh, saya harus tetap dibawa ke pengadilan oleh negara, oleh jaksa, bukan oleh kamu," jelasnya.

"Pak saya memaafkan, tidak bisa dalam hukum pidana. Dalam hukum pidana tidak ada damai, tidak ada maaf. Maaf secara pribadi, damai secara pribadi, tapi negara tetap membawa (jalur hukum)," tambah Mahfud.

Diketahui, atas perbuatannya kini Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah mendekam di Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Dia dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan hukuman paling lama lima tahun.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini