Share

16 Bidang Tanah Milik Benny Tjokro di Parung Panjang Disita Kejagung!

Erfan Maruf, MNC Portal · Jum'at 24 Februari 2023 09:50 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 24 337 2770486 16-bidang-tanah-milik-benny-tjokro-di-parung-panjang-disita-kejagung-npqPjyuIAV.jpg Kejagung sita aset Benny Tjokro di Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat (Foto: Erfan Maruf)

JAKARTA - Sebanyak 16 bidang tanah milik terpidana Benny Tjokrosaputro di kawasan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat disita Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penyitaan dilakukan terkait perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.

Menurut Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana penyitaan 16 bidang tanah milik Benny Tjokrosaputro dilakukan pada Kamis 23 Februari 2023 di Kantor Kepala Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang.

"Aset yang disita berupa 16 bidang tanah di Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat seluas 468.297 M2," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Jumat (24/2/2023).

 BACA JUGA:Kejagung Anggap Hakim Keliru Terapkan Hukum Pada Vonis Nihil Benny Tjokro

Ketut menambahkan, aset hasil sitaan dititipkan kepada Camat Parung Panjang untuk ditempatkan di bawah pengawasan/pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Kepala Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang guna mendapatkan perawatan khusus.

Adapun sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 jo. Print-145/.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.

BACA JUGA:Benny Tjokro Divonis Nihil dalam Korupsi Asabri, Jaksa Banding 

Follow Berita Okezone di Google News

Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro sebelumnya divonis nihil oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Vonis terkair perkara korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero) serta pencucian uang.

Namun, Benny Tjokro dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp5,733 triliun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Benny Tjokrosaputro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana nihil," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto saat membacakan amar putusan Benny Tjokro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 12 Januari 2023.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini