JAKARTA - Sebanyak 16 bidang tanah milik terpidana Benny Tjokrosaputro di kawasan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat disita Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penyitaan dilakukan terkait perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana penyitaan 16 bidang tanah milik Benny Tjokrosaputro dilakukan pada Kamis 23 Februari 2023 di Kantor Kepala Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang.
"Aset yang disita berupa 16 bidang tanah di Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat seluas 468.297 M2," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Jumat (24/2/2023).
 BACA JUGA:Kejagung Anggap Hakim Keliru Terapkan Hukum Pada Vonis Nihil Benny Tjokro
Ketut menambahkan, aset hasil sitaan dititipkan kepada Camat Parung Panjang untuk ditempatkan di bawah pengawasan/pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Kepala Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang guna mendapatkan perawatan khusus.
Adapun sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 jo. Print-145/.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.
BACA JUGA:Benny Tjokro Divonis Nihil dalam Korupsi Asabri, Jaksa BandingÂ
Follow Berita Okezone di Google News