JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menghormati putusan dari komisi kode etik Polri yang tidak memecat Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai polisi.
Menurut Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto, komisi kode etik Polri melihat secara dalam soal peran dari Bharada E terkait membantu membongkar perkara pembunuhan berencana yang didalangi Ferdy Sambo.
"Satu hal kejujuran sangat tinggi nilainya. Ini poinnya, karena dengan kejujuran dialah (Richard Eliezer), maka kasus Duren Tiga bisa terungkap," ucap Benny, Kamis (23/2/2023).
"Kami mengikuti penuh bagaimana proses pembuktian persidangan. Hasilnya diputuskan yang bersangkutan tetap berada di Polri meskipun ada sanksi satu tahun demosi. Mari kita hormati keputusan sidang kode etik yang sudah dilakukan," imbuhnya.
Benny menyadari, tidak menutup kemungkinan sidang etik ini akan memicu pro dan kontra di kalangan banyak pihak. Namun, dia dengan yakin hasil sidang etik ini tidak akan menjadi preseden buruk bagi Polri.
"Menurut kami tidak (menimbulkan preseden buruk bagi Polri) karena nanti kembali yang bersangkutan ini tentunya akan diuji untuk bisa menunjukkan betul-betul perilaku, sikap, tindakannya yang menjadi contoh," ujar Benny.
Richard Eliezer juga mendapatkan status justice collaborator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) lantaran bertindak jujur dan membantu Polri membongkar kasus pembunuhan Brigadir Yosua pada 8 Juli 2022.
Follow Berita Okezone di Google News