Share

Jalani Sidang Vonis, Arif Rachman Tertunduk Lemas

Riana Rizkia, MNC Portal · Kamis 23 Februari 2023 10:50 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 23 337 2769874 jalani-sidang-vonis-arif-rahman-tertunduk-lemas-t3cxoaBOFp.jpg Sidang vonis Arief Rahman (Foto: MPI)

JAKARTA - Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman Arifin menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

Selama persidangan, Arif tertunduk lemas dan sesekali menunduk. Pandangan matanya pun lebih banyak ke bawah, dan tidak mengarah ke depan.

Dengan mengenakan baju putih dan celana hitam, Arif meletakkan tangannya di antara kedua kakinya sembari bersandar di kursi persidangan.

Diketahui, Arif juga sempat menangis saat membacakan pleidoi miliknya. Ia mempertanyakan mengapa dirinya sampai mendapatkan fitnah keji dalam kasus kematian Brigadir J.

"Saya tak habis berpikir kenapa saya menuai fitnah ketika saya dengan iktikad baik bekerja. Saya hilang nalar, mengapa saya menuai kebencian ketika saya selalu mengisi pikiran dengan hal baik," ujar Arif di persidangan sambil terisak, Jumat (3/2/2023).

Baca juga: Hari Ini, Hendra Kurniawan Cs Jalani Sidang Duplik

Sebagai informasi, Arif Rahman Arifin tengah menjalani sidang vonis atas tuntutan satu tahun penjara. Ia menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/20233).

Tidak hanya Arif, dua terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J juga menjalani sidang vonis hari ini, yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Baca juga: Sidang Kasus Obstruction of Justice, JPU Sebut Arif Rachman Tak Punya Itikad Baik

Follow Berita Okezone di Google News

Seperti diketahui, ketiganya diajukan ke persidangan dengan dakwaan merintangi penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto. Perintangan yang dimaksud di antaranya penghapusan rekaman CCTV.

Jaksa penuntut umum menuntut Hendra dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan. Tuntutan yang sama diajukan untuk Agus Nurpatria. Sementara Arif Rachman Arifin dituntut satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. Mereka diyakini JPU melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini