JAKARTA - Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman Arifin menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
Selama persidangan, Arif tertunduk lemas dan sesekali menunduk. Pandangan matanya pun lebih banyak ke bawah, dan tidak mengarah ke depan.
Dengan mengenakan baju putih dan celana hitam, Arif meletakkan tangannya di antara kedua kakinya sembari bersandar di kursi persidangan.
Diketahui, Arif juga sempat menangis saat membacakan pleidoi miliknya. Ia mempertanyakan mengapa dirinya sampai mendapatkan fitnah keji dalam kasus kematian Brigadir J.
"Saya tak habis berpikir kenapa saya menuai fitnah ketika saya dengan iktikad baik bekerja. Saya hilang nalar, mengapa saya menuai kebencian ketika saya selalu mengisi pikiran dengan hal baik," ujar Arif di persidangan sambil terisak, Jumat (3/2/2023).
Baca juga:Â Hari Ini, Hendra Kurniawan Cs Jalani Sidang Duplik
Sebagai informasi, Arif Rahman Arifin tengah menjalani sidang vonis atas tuntutan satu tahun penjara. Ia menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/20233).
Tidak hanya Arif, dua terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J juga menjalani sidang vonis hari ini, yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Baca juga:Â Sidang Kasus Obstruction of Justice, JPU Sebut Arif Rachman Tak Punya Itikad Baik
Follow Berita Okezone di Google News