JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK. Kini Ricky Ham Pagawak langsung diangkut ke Mako Brimob Polda Papua.
“Saat ini DPO dimaksud (Ricky Ham Pagawak) diamankan di Mako Brimob Papua,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Minggu (19/2/2023).
Fikri menjelaskan Ricky ditangkap oleh penyidik KPK di wilayah Kota Apepura, Jayapura.
“Informasi yang kami peroleh tsk KPK tersebut ditangkap di Abepura,” tuturnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil menangkap Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP), hari ini. Ricky Pagawak merupakan tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK.
"Betul ya, DPO KPK dimaksud sudah ditangkap," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Minggu (19/2/2023).
Sebagai informasi, Ricky Ham Pagawak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
Ketiga orang lainnya tersebut yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP); Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP); serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding (MT).
Follow Berita Okezone di Google News