Share

Ditangkap KPK, Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Langsung Dibawa ke Mako Brimob Polda Papua

Arie Dwi Satrio, Okezone · Minggu 19 Februari 2023 16:26 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 19 337 2767675 ditangkap-kpk-bupati-nonaktif-mamberamo-tengah-langsung-dibawa-ke-mako-brimob-polda-papua-btZXnozkiY.jpg

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK. Kini Ricky Ham Pagawak langsung diangkut ke Mako Brimob Polda Papua.

“Saat ini DPO dimaksud (Ricky Ham Pagawak) diamankan di Mako Brimob Papua,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Minggu (19/2/2023).

Fikri menjelaskan Ricky ditangkap oleh penyidik KPK di wilayah Kota Apepura, Jayapura.

“Informasi yang kami peroleh tsk KPK tersebut ditangkap di Abepura,” tuturnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil menangkap Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP), hari ini. Ricky Pagawak merupakan tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK.

"Betul ya, DPO KPK dimaksud sudah ditangkap," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Minggu (19/2/2023).

Sebagai informasi, Ricky Ham Pagawak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

Ketiga orang lainnya tersebut yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP); Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP); serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding (MT).

Follow Berita Okezone di Google News

Dalam perkara tersebut, Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Simon, Jusieandra, dan Marten ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Para penyuap Ricky Pagawak saat ini sedang menjalani proses persidangan.

Dalam perkara ini, Ricky Pagawak diduga menerima suap sebesar Rp24,5 miliar dari tiga pengusaha atau kontraktor yakni, Simon, Jusieandra, dan Marten. Uang itu diduga berkaitan dengan proyek yang dimenangkan oleh ketiga kontraktor tersebut di daerah Mamberamo Tengah.

Adapun, Jusieandra mendapatkan 18 paket proyek pekerjaan dengan total nilai Rp217,7 miliar, di antaranya, proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura. Sedangkan Simon, diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar. Sementara Marten, mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar.

Pemberian uang untuk Ricky Pagawak dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaannya. Tak hanya dari ketiga kontraktor tersebut, KPK menduga Ricky juga menerima uang dari pihak lainnya yang saat ini sedang ditelusuri.

Setelah dikembangkan, KPK kembali menetapkan Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK menemukan fakta baru dari kasus suap dan gratifikasi Ricky Pagawak.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini