Share

Kasus Penipuan Robot Trading Net89, Korban Tagih Janji Pengembalian Uang

Erha Aprili Ramadhoni, Okezone · Jum'at 17 Februari 2023 20:41 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 17 337 2767021 kasus-penipuan-robot-trading-net89-korban-tagih-janji-pengembalian-uang-SkhPy1LMxo.jpg Penipuan robot trading Ne89 (Ilustrasi/Ist)

JAKARTA – Korban kasus dugaan penipuan investasi robot trading Net89 menagih pengembalian uang mereka. Hingga kini, para korban belum menerima pengembalian uang sebagaimana dijanjikan.

”Sampai sekarang ini, tidak ada sama sekali dari pihak kuasa hukum PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) (Hotma Sitompoel-red) yang menghubungi kami berkait penawaran yang mereka sampaikan bulan lalu,” ujar kuasa hukum korban Robot Trading Net89, Evelin Hutagalung, kepada wartawan, Jumat (17/2/2023).

“Jujur saja, saya sengaja menerima penawaran mereka kemarin itu untuk menguji keseriusan dari pihak SMI terkait niat penyelesaian mereka, rupanya hanya sebuah kebohongan publik yang berlanjut saja,” ucap Evelin.

Karena itu, ia menilai penawaran yang disampaikan dalam mediasi kemarin itu adalah tidak serius.

Diketahui, kuasa hukum substitusi dari PT SMI mengundang korban untuk mediasi dengan kliennya.

Pada pertemuan tersebut PT SMI melalui kuasa hukumnya Hotma Sitompoel menyampaikan penawaran mengembalikan dana milik korban yang berada dalam penguasaan SMI sebagai solusi permasalahan.

Hotma Sitompel menawarkan pengembalian dana kepada korban sebesar 50 persennya.

Sebagian besar dari perwakilan kuasa hukum korban yang hadir menolak penawaran tersebut.

Namun, Evelin tidak keberatan dengan penawaran tersebut.

Follow Berita Okezone di Google News

Sebagaimana diketahui, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Delapan tersangka itu adalah AA yang merupakan pendiri atau pemilik Net89 PT SMI dan memberikan petunjuk tentang skema bisnis serta cara memasarkan investasi robot trading.

Berikutnya LSH, selaku direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA. Selanjutnya ESI merupakan founder Net89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member net89. Kemudian 5 orang berinisial RS, AL, HS, FI, dan D sebagai sub exchanger.

Namun, HS salah satu tersangka telah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas (lalin) pada 30 Oktober 2022.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 106 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini