JAKARTA - Kasus sengketa tanah yang dialami oleh Anggota Provos Polsek Jatinegara Bripka Madih terus bergulir. Kini, ia resmi melaporkan Penyidik, Kasubdit, hingga Kabid Humas Polda Metro Jaya ke pihak Divisi Propam Polri.
"Kami tim kuasa hukum bapak Bripka Madih mendampingi bapak Bripka Madih untuk mengajukan laporan sehubungan dengan dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik Kepolisian, yang kami duga dilakukan oleh tiga pihak," kata Pengacara Bripka Madih, Charles Situmorang di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023).
 BACA JUGA:Puluhan Personel Brimob Polda Jateng Diterjunkan Bantu Korban Banjir Solo Raya
Laporan ke Divisi Propam Polri itu sendiri terdaftar dengan Nomor: SPSP2/1026/II/2023/Bagyanduan. Dalam surat laporan itu, Bripka Madih melaporkan Kabid Humas Polda Metro Jaya dan Penyidik Subdit Kamneg Dit Reskrimum Polda Metro Jaya dengan alasan dugaan tidak profesional.
Charles menjelaskan, laporan terhadap penyidik Subdit Kamneg Dit Reskrimum Polda Metro Jaya itu terkait laporan dari Bripka Madih dengan Nomor LP: 3718/X/2011/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 21 Oktober 2021.
 BACA JUGA:Batasi Prajurit TNI Bersosial Media, Panglima: Jangan Berlebihan, Apalagi Mempermalukan Institusi
"Dari rangkaian cerita dan fakta yang kami terima bahwa ada ketidakprofesionalan dalam menerima atau menjalankan atau melakukan proses penegakan hukum sehubungan dengan laporan tersebut ketidakprofesionalan gitu lhi, karena 12 tahun lebih laporan polisi tersebut tidak kunjung tuntas baik kepastian hukumnya dan keadilan bagi para pencari keadilan, itu yang pertama," ujar Charles.
Tak hanya itu, Bripka Madih juga pernah membuat laporan polisi pada tahun 2011 terkait sengketa lahan. Lalu disusul adanya dugaan penganiayaan pada tahun 2012 yang dialami Madih.
"2012 akhirnya Pak Madih mengajukan laporan polisi lagi sehubungan dengan tindak pidana pengeryokan 170, 351. Nah di PMJ, munculnya tadi nomor LP nya. Kemudian Dari LP tersebut telah dilakukan pemeriksaan BAP dan Penyerahan barang bukti ada tanda terima buktinya yang di laporan terkait penganiayaan yang menerima barang buktinya adalah AKP Ahmad Yani. Tapi sampai hari ini klien kami sebagai pelapor tidak pernah menerima hak nya sebagai pelapor atau korban apa SP2HP maupun SPDP," ucap Charles.
Follow Berita Okezone di Google News