TERDAPAT sejumlah tanda jasa serta tanda kehormatan di TNI AL. Menurut UU No 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, dijelaskan pada Pasal 5 bahwa tanda jasa yang diberikan adalah berupa medali.
Tanda jasa tersebut terdiri dari Medali Kepeloporan, Medali Kejayaan, dan Medali Perdamaian, yang seluruhnya mempunyai derajat sama.
Sedangkan tanda kehormatan sebagaimana disebut pada pasal 6 ayat 1 terdiri dari tiga jenis, yaitu Bintang, Satylancana, dan Samkaryanugraha.
 Baca juga: 4 Brevet di Lingkungan TNI AL, Salah Satunya Denjaka
Tanda kehormatan bintang pada TNI AL adalah tanda kehormatan Bintang Jalasena. Bintang Jalasena merupakan tanda kehormatan yang dianugerahkan kepada seseorang yang menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan, serta jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban guna kemajuan serta pembangunan TNI AL.
Tanda kehormatan Bintang Jalasena mempunyai tiga kelas, yaitu Bintang Jalasena Utama, Bintang Jalasena Pratama dan Bintang Jalasena Nararya. Tanda kehormatan ini berpita kalung untuk kelas Utama serta berpita gantung untuk kelas Pratama dan Nararya.
Adapun tanda kehormatan Satyalancana di TNI AL terdiri atas:
Follow Berita Okezone di Google News