Share

14 Tahun Penantian, Ryan Jombang Tak Kunjung Dieksekusi Mati

Tim Okezone, Okezone · Rabu 15 Februari 2023 10:10 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 15 337 2765204 14-tahun-penantian-ryan-jombang-tak-kunjung-dieksekusi-mati-XdOUQYXPwD.jpg Ryan Jombang/Foto: Okezone

 

JAKARTA - Hukuman mati kembali menjadi perbincangan publik beberapa hari terakhir. Hal itu menyusul jatuhnya vonis mati terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Hukuman mati bukan kali ini saja dijatuhkan hakim pada para terdakwa di Indonesia. Sederet nama telah mendapatkan hukuman maksimal tersebut, bahkan di antaranya telah dieksekusi. Sebut saja Freddy Budiman. Gembong narkoba itu dieksekusi pada 2016.

 BACA JUGA:Anak Ferdy Sambo Dikasihani Netizen, Penampilan Shandy Aulia Dikritik

Namun, ada dua nama yang hingga kini belum dieksekusi, bahkan telah menjalani masa hukuman belasan tahun di dalam penjara, Ryan Jombang dan Mary Jane. Ryan Jombang telah menunggu eksekusi selama 14 tahun sejak divonis mati PN Depok 2009. Sedangkan Mary Jane, telah menunggu eksekusi mati sejak divonis PN Sleman pada 2010.

Kenapa Ryan Jombang tak kunjung dieksekusi?

Terpidana kasus mutilasi Ryan Jombang tak juga dieksekusi meski telah menunggu belasan tahun. Kasi Penkum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan, alasan belum dilakukannya eksekusi mati terhadap Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang karena perlu memastikan hak hukum yang harus dipenuhi oleh terpidana.

 BACA JUGA:Ferdy Sambo Divonis Mati, Ayah Brigadir J : Keadilan Nyata Ada di Negara Kita

"Kita harus memastikan proses-proses yang menyangkut hak hukum yang bersangkutan sudah terpenuhi, karena ini menyangkut dengan nyawa. Kita harus sangat berhati-hati dan ada proses-proses hak hukum yang dapat dia tempuh dulu sebelum dia dieksekusi itu pada dasarnya," kata Dodi saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (20/8/2021).

Dia menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu verifikasi hak-hak terpidana di Kejari Depok yang merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jika hak hukum terpidana telah terpenuhi semua pihaknya akan melakukan eksekusi tersebut.

Follow Berita Okezone di Google News

"Apabila sudah nanti akan dilaksanakan (eksekusi). Cuma memang kita butuh menunggu yang bersangkutan memenuhi hak-hak hukumnya terlebih dahulu," jelasnya.

Meski begitu, Dodi tidak bisa menjelaskan secara detail mengenai verifikasi hak-hak terpidana tersebut. Dia hanya memberikan dua contoh mengenai hak-hak terhadap terpidana yakni seperti Grasi, Peninjauan Kembali (PK).

"Tadi pimpinan mengatakan karena ini menyangkut nyawa kalau kita misalnya saat ini ada permasalahan telah terjadi tentu kita harus pastikan harus clear dulu termasuk dengan permasalahan grasi, PK dan sebagainya," tuturnya.

Dia beralasan verifikasi tersebut merupakan hal-hal teknis yang saat ini masih menunggu dari Kejari Depok. "Nanti secara teknis kita kumpulkan dulu dari Kejari Depok. Jangan sampai saya tidak pas dengan data datanya," pungkasnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini