JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengaku siap kembali hadir jika dipanggil penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo
"Apabila Kejaksaan Agung masih membutuhkan keterangan-keterangan, maka tentu sebagai warga negara dan sebagai pimpinan kementerian, pembantu presiden di bidang komunikasi dan informatika, saya akan tetap menghormatinya dan melaksanakannya dengan baik," kata Johnny G Plate usai diperiksa, di depan Gedung Pidana Khusus Kejagung, Selasa (14/2/2023).
Johnny G Plate berharap penanganan kasus ini dapat selesai dengan cepat dan baik. Hal itu untuk mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur, khususnya di bidang komunikasi dan informatika.
"Saya tentu berharap proses ini bisa berlangsung dan berjalan dengan baik dan selesai pada waktunya dengan pula harapan agar pembangunan infrastruktur tingkat Indonesia, pembangunan infrastruktur digital Indonesia untuk kepentingan layanan bagi masyarakat, layanan bagi pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," tuturnya.
Diketahui, kasus ini terkait dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) didirikan pada 2006. BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kemenkominfo yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
BAKTI dipimpin seorang direktur utama serta berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menkominfo. BAKTI bertugas melaksanakan pengelolaan pembiayaan Kewajiban Pelayanan Universal dan penyediaan infrastruktur dan layanan telekomunikasi dan informatika.
Pada 25 Oktober 2022, penyelidik Kejagung melakukan gelar perkara atau ekspose. Dari ekspose itu ditemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi terkait penyediaan infrastruktur BTS tersebut.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Salah satunya adaalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
Follow Berita Okezone di Google News