Share

Johnny G Plate Dicecar soal Tanggung Jawab Penggunaan Anggaran

Irfan Ma'ruf, MNC Portal · Selasa 14 Februari 2023 19:20 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 14 337 2764969 johnny-g-plate-dicecar-soal-tanggung-jawab-penggunaan-anggaran-v3MpYzx0hA.jpeg Menkominfo Johnny G Plate. (MPI)

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate didalami keterangannya terkait tugasnya sebagai pengguna anggaran (KPA) dalam proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi mengatakan, Plate diperiksa untuk mengetahui fungsi pengawasan, pengendalian dalam proyek yang diduga merugikan negara hingga Rp1 triliun tersebut.

"Kita juga memeriksa dan mendalami fungsi dan tugas beliau selaku pengguna anggaran," kata Kuntadi dalam keterangan di Jampidsus, Selasa (14/2/2023).

Plate dicecar 51 pertanyaan oleh penyidik Jampidsus. Salah satunya terkait evaluasi pertanggungjawaban dan perencanaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

"Mengingat selaku PA beliau memiliki kewajiban dan tugas untuk mengevaluasi dan mengawasi penggunaan anggaran di satuan kerja di bawahnya," tuturnya.

Diketahui, kasus ini terkait dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) didirikan pada 2006. BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kemenkominfo yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

BAKTI dipimpin seorang direktur utama serta berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menkominfo. BAKTI bertugas melaksanakan pengelolaan pembiayaan Kewajiban Pelayanan Universal dan penyediaan infrastruktur dan layanan telekomunikasi dan informatika.

Pada 25 Oktober 2022, penyelidik Kejagung melakukan gelar perkara atau ekspose. Dari ekspose itu ditemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi terkait penyediaan infrastruktur BTS tersebut.

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Salah satunya adaalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

Follow Berita Okezone di Google News

Ia diduga sengaja mengeluarkan peraturan untuk menutup peluang para calon peserta lain dalam pengadaan tersebut. Diduga, hal itu dilakukan untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up.

Tersangka lainnya ialah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS. Ia diduga berperan memberikan masukan dan saran kepada Anang dalam menyusun Peraturan Direktur Utama terkait pengadaan tersebut. Hal tersebut diduga dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan GMS sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.

Namun, kajian tersebut dibuatnya sendiri untuk mengakomodasi kepentingan Anang untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.

Dua tersangka lain ialah Account Director berinisial MA dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy berinisial IH. Keduanya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan Anang untuk mengondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kemenkominfo. Tujuannya untuk mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

Dalam penyidikan ini, Kejagung sudah menggeledah beberapa lokasi dan memeriksa sejumlah saksi. Salah satu saksi ialah swasta bernama Gregorius Alex Plate yang disebut-sebut merupakan adik dari Johnny Plate.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini