JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate didalami keterangannya terkait tugasnya sebagai pengguna anggaran (KPA) dalam proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi mengatakan, Plate diperiksa untuk mengetahui fungsi pengawasan, pengendalian dalam proyek yang diduga merugikan negara hingga Rp1 triliun tersebut.
"Kita juga memeriksa dan mendalami fungsi dan tugas beliau selaku pengguna anggaran," kata Kuntadi dalam keterangan di Jampidsus, Selasa (14/2/2023).
Plate dicecar 51 pertanyaan oleh penyidik Jampidsus. Salah satunya terkait evaluasi pertanggungjawaban dan perencanaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
"Mengingat selaku PA beliau memiliki kewajiban dan tugas untuk mengevaluasi dan mengawasi penggunaan anggaran di satuan kerja di bawahnya," tuturnya.
Diketahui, kasus ini terkait dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) didirikan pada 2006. BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kemenkominfo yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
BAKTI dipimpin seorang direktur utama serta berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menkominfo. BAKTI bertugas melaksanakan pengelolaan pembiayaan Kewajiban Pelayanan Universal dan penyediaan infrastruktur dan layanan telekomunikasi dan informatika.
Pada 25 Oktober 2022, penyelidik Kejagung melakukan gelar perkara atau ekspose. Dari ekspose itu ditemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi terkait penyediaan infrastruktur BTS tersebut.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Salah satunya adaalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
Follow Berita Okezone di Google News