JAKARTA- Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) pada Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan Johnny yang merupakan Sekjen Partai Nasdem diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini bersama lima saksi lainnya.
(Baca juga: Periksa Johhny G Plate, Kejagung Lengkapi Bukti Perkara Korupsi BAKTI Kominfo)
Kelima saksi lainnya yakni Direktur PT Elabram System berinisial K, Direktur Menara Cahaya Telekomunikasi TSBK, Direktur PT Telnusa Intracom DB, dan Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia WL.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022," kata Ketut, Selasa (14/2/2023).
Dilanjutkan Ketut, saksi tersebut diperiksa untuk melengkapi penyelidikan dari tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH.
Follow Berita Okezone di Google News