JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri, hingga saat ini belum melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading Net89.
Bahkan, dua tersangka diantaranya yakni, AA dan LSH masih menjadi dalam perburuan aparat. Nama, mereka pun telah masuk ke dalam Red Notice.
"Belum (ditahan)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (11/2/2023).
 BACA JUGA: Ini Deretan Aset Rp1,2 Triliun Kasus Net89 yang Disita Bareskrim
Alasan polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka lainnya yang tidak buron, lantaran mereka dianggap kooperatif dalam menjalani proses hukum selama ini.
"Karena pada saat ini para tersangka masih bisa kooperatif, pada saat kita panggil dan memang proses pemanggilan dan pemeriksaan masih kooperatif," ujar Ramadhan.
Tak hanya tidak ditahan, para tersangka tersebut pun tidak diminta untuk wajib lapor oleh Dit Tipideksus Bareskrim Polri.
 BACA JUGA:Bertambah, Tersangka Kasus Robot Trading Net89 Jadi 9 Orang dan 2 Buron
Dalam perkara ini, Bareskrim menetapkan delapan orang tersangka yakni, LSH, AA, ESI, RS, AL, HS, FI, dan D. Tersangka HS, telah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas (lalin) pada 30 Oktober 2022.
Follow Berita Okezone di Google News