Share

Ini Deretan Aset Rp1,2 Triliun Kasus Net89 yang Disita Bareskrim

Puteranegara Batubara, Okezone · Sabtu 11 Februari 2023 10:26 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 11 337 2763104 ini-deretan-aset-rp1-2-triliun-kasus-net89-yang-disita-bareskrim-nAeYXOI9oG.jpg Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ramadhan (foto: dok Polri)

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mencatat, saat ini telah menyita aset senilai Rp1.273.077.000.000, dalam kasus kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading Net89.

"Penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah Rp1,2 triliun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Sabtu (11/2/2023).

Adapun deretan aset yang disita dari perkara itu berasal dari, uang tunai, perhiasan dan barang-barang mewah berupa tas dari para tersangka senilai Rp300 juta. Uang dari rekening para tersangka sebesar Rp660 Juta. Sepeda Brompton senilai Rp 770 Juta.

 BACA JUGA:Bertambah, Tersangka Kasus Robot Trading Net89 Jadi 9 Orang dan 2 Buron

Lalu, aset bergerak berupa mobil mewah sebanyak empat unit dengan total aset senilai Rp7,1 miliar. Diantaranya, BMW Rp2,7 miliar, Lexus Rp1,4 miliar, Tesla Rp1,5 Miliar dan Peugeot seharga Rp690 Juta.

Kemudian, Bandana YouTuber Atta Halilintar Seharga Rp2,2 miliar. Disisi lain, aset tak bergerak diantaranya, tanah tersangka AA seharga Rp14 miliar, rumah tersangka LSH di Kebon Jeruk Rp17,2 miliar, Kantor SOHO PT. SMI seharga Rp4,6 Miliar. Kantor PT. SMI di Poris Tangerang seharga Rp12 miliar;

 BACA JUGA: Polri Segera Limpahkan Berkas Perkara Kasus Trading Net89 ke Jaksa

Selanjutnya, Gedung PT. SMI di Serpong seharga Rp 715 miliar. Dan mesin Maining Cripto (RIG) dan komponen lainnya PT. CAD seharga Rp500 miliar.

Follow Berita Okezone di Google News

Dalam perkara ini, Bareskrim menetapkan delapan orang tersangka yakni, LSH, AA, ESI, RS, AL, HS, FI, dan D. Tersangka HS, telah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas (lalin) pada 30 Oktober 2022.

Kemudian, ditetapkan tersangka baru DI sehingga totalnya kini ada delapan tersangka. Sedangkan, dua tersangka AA dan LSH masih buronan.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 106 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini