JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mencatat, saat ini telah menyita aset senilai Rp1.273.077.000.000, dalam kasus kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading Net89.
"Penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah Rp1,2 triliun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Sabtu (11/2/2023).
Adapun deretan aset yang disita dari perkara itu berasal dari, uang tunai, perhiasan dan barang-barang mewah berupa tas dari para tersangka senilai Rp300 juta. Uang dari rekening para tersangka sebesar Rp660 Juta. Sepeda Brompton senilai Rp 770 Juta.
 BACA JUGA:Bertambah, Tersangka Kasus Robot Trading Net89 Jadi 9 Orang dan 2 Buron
Lalu, aset bergerak berupa mobil mewah sebanyak empat unit dengan total aset senilai Rp7,1 miliar. Diantaranya, BMW Rp2,7 miliar, Lexus Rp1,4 miliar, Tesla Rp1,5 Miliar dan Peugeot seharga Rp690 Juta.
Kemudian, Bandana YouTuber Atta Halilintar Seharga Rp2,2 miliar. Disisi lain, aset tak bergerak diantaranya, tanah tersangka AA seharga Rp14 miliar, rumah tersangka LSH di Kebon Jeruk Rp17,2 miliar, Kantor SOHO PT. SMI seharga Rp4,6 Miliar. Kantor PT. SMI di Poris Tangerang seharga Rp12 miliar;
 BACA JUGA: Polri Segera Limpahkan Berkas Perkara Kasus Trading Net89 ke Jaksa
Selanjutnya, Gedung PT. SMI di Serpong seharga Rp 715 miliar. Dan mesin Maining Cripto (RIG) dan komponen lainnya PT. CAD seharga Rp500 miliar.
Follow Berita Okezone di Google News