JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menyita aset senilai Rp1,2 triliun terkait kasus dugaan penipuan investasi robot trading Net89.
"Penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah Rp1,2 triliun," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/2/2023).
Ia menyebutkan, pihaknya telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus ini. Para tersangka itu adalah AA, LSH, RS, D, FI, DI, ES, dan AA.
"Saat ini dari 8 tersangka itu ada 2 berkas perkara yang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejagung kemarin," ujar Ramadhan.
Ia menjelaskan, berkas pertama untuk tersangka D, RS dan ES, telah dikirimkan pada Kamis 9 Februari 2023. Tersangka DI, AA, dan FI akan dikirim pada Senin, 13 Februari 2023.
Sementara itu, Ramadhan menyebut, 2 tersangka lainnya adalah AA dan LSH masih belum ditangkap Bareskrim Polri.
"Jadi berkas pertama 3 tersangka, berkas kedua 3 tersangka dan 2 tersangka yang belum ditemukan AA dan LSH masih dilakukan proses pencarian," ucap Ramadhan.
Sebagaimana diketahui, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Delapan tersangka itu adalah AA yang merupakan pendiri atau pemilik Net89 PT SMI dan memberikan petunjuk tentang skema bisnis serta cara memasarkan investasi robot trading.
Follow Berita Okezone di Google News