Share

Kasus Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp1,2 Triliun

Puteranegara Batubara, Okezone · Jum'at 10 Februari 2023 16:15 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 10 337 2762743 kasus-robot-trading-net89-bareskrim-sita-aset-rp1-2-triliun-6Oj4ZN20Hc.jpg Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (Foto : MNC Portal/Carlos Roy Fajarta)

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menyita aset senilai Rp1,2 triliun terkait kasus dugaan penipuan investasi robot trading Net89.

"Penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah Rp1,2 triliun," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/2/2023).

Ia menyebutkan, pihaknya telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus ini. Para tersangka itu adalah AA, LSH, RS, D, FI, DI, ES, dan AA.

"Saat ini dari 8 tersangka itu ada 2 berkas perkara yang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejagung kemarin," ujar Ramadhan.

Ia menjelaskan, berkas pertama untuk tersangka D, RS dan ES, telah dikirimkan pada Kamis 9 Februari 2023. Tersangka DI, AA, dan FI akan dikirim pada Senin, 13 Februari 2023.

Sementara itu, Ramadhan menyebut, 2 tersangka lainnya adalah AA dan LSH masih belum ditangkap Bareskrim Polri.

"Jadi berkas pertama 3 tersangka, berkas kedua 3 tersangka dan 2 tersangka yang belum ditemukan AA dan LSH masih dilakukan proses pencarian," ucap Ramadhan.

Sebagaimana diketahui, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Delapan tersangka itu adalah AA yang merupakan pendiri atau pemilik Net89 PT SMI dan memberikan petunjuk tentang skema bisnis serta cara memasarkan investasi robot trading.

Follow Berita Okezone di Google News

Berikutnya LSH, selaku direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA. Selanjutnya ESI merupakan founder Net89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member net89. Kemudian 5 orang berinisial RS, AL, HS, FI, dan D sebagai sub exchanger.

Namun, HS salah satu tersangka telah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas (lalin) pada 30 Oktober 2022.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 106 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini