JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri membenarkan bahwa, Bripda HS yang terlibat dalam kasus pembunuhan sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59), memiliki utang sebesar Rp900 juta.
"Betul (Bripda HS punya utang Rp900-an juta)," kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar kepada awak media, Jakarta, Kamis (9/2/2023).
 BACA JUGA:Bripda HS, Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Ternyata Polisi Bermasalah yang Punya Utang Besar
Menurut Aswin, utang dengan nilai fantastis tersebut ditunggak oleh Bripda HS baik di Bank maupun perorangan. "Keduanya," ujar Aswin.
Sebelumnya, Polri menyatakan sedang memproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Bripda HS yang terlibat dalam kasus pembunuhan sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59).
 BACA JUGA:Pembunuhan Sadis Sopir Taksi Online, Anggota Densus 88 Bripda HS Dipecat Tidak Hormat!
"TSK HS tersebut sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukannya," kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar kepada awak media, Jakarta, Rabu (8/2/2023).
Sebagai informasi, Anggota Detasemen Khusus 88 antiteror Polri (Densus 88) Bripda HS ditangkap oleh Polda Metro Jaya dalam dugaan kasus melakukan pembunuhan sadis terhadap sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59) di Cimanggis, Depok beberapa waktu lalu.
Follow Berita Okezone di Google News
(wal)