Share

Johnny G Plate Batal Diperiksa, Kejagung 'Garap' Pemilik Money Changer di Kasus BAKTI Kominfo

Erfan Maaruf, MNC Portal · Kamis 09 Februari 2023 16:31 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 09 337 2762067 johnny-g-plate-batal-diperiksa-kejagung-garap-pemilik-money-changer-di-kasus-bakti-kominfo-8B5pIwiYZF.jpg Ilustrasi (Foto: Okezone)

JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa pemilik money changer berinisial DT setelah batal memeriksa Menteri Kominfo Jhonny G Plate dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo, Kamis (9/2/2023).

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, DT diperiksa sebagai saksi yang terkait dengan perkara dengan total proyek senilai Rp1 Triliun tersebut.

"Saksi yang diperiksa yaitu DT selaku pemilik Money Changer Anugerah Mega Perkasa," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Kamis (9/2/2023).

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate batal memenuhi panggilan penyidik dan akan hadir pada Senin 14 Februari 2023.

"Jhonny G Plate (JGP) selaku Menteri Komunikasi dan Informatika akan hadir sebagai saksi pada Selasa 14 Februari 2023," kata Ketut.

Baca juga: Hari Ini, Johnny G Plate Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi BAKTI Kominfo

Dia mengatakan Jhonny sendiri seyogyanya diperiksa guna menelusuri kasus dugan korupsi dalam proyek Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo hari ini. Namun, undangan terkait hal tersebut tak diindahkan Jhonny, sebab dia tengah berada di Medan bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Menkominfo Jhonny G Plate Pastikan Akan Penuhi Panggilan Kejagung

Jhonny tidak dapat menghadiri panggilan Kejagung pertama dikarenakan tengah mengikuti acara Hari Pers Nasional di Medan bersama beberapa pejabat negeri.

"Adapun alasan-alasan yang disampaikan oleh Beliau yaitu adalah bahwa pada hari ini beliau dampingi bapak Presiden RI dalam acara Puncak Press nasional di Medan," tuturnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Alasan lain yang disampaikan Jhonny G Plate karena mewakili pemerintah dalam rapat kerja dengan komisi 1 DPR RI yang diagendakan penjelasan pemerintah terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan kedua undang-undang 11 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dijadwalkan hari Senin tanggal 13 Februari 2023.

Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut. Salah satu yang ditetapkan adalah anak buah Plate yaitu Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo.

Dia mempunyai sejumlah peran salah satunya sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.

Kasus ini terungkap pada November 2022 lalu, nilai anggaran yang diketahui penyidik dalam proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo ini berkisar Rp 10 triliun.

Dugaan tindak pidana korupsi berupa dugaan mark-up maupun pembangunan fiktif yang dilakukan ditaksir merugikan keuangan negara senilai Rp 1 triliun lebih.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini