JAKARTA - Empat warga Pulau Pari gugat rperusahaan semen Eropa, Holcim, ke pengadilan. Perusahaan itu dituding picu perubaan iklim global, yang berdampak pada kehidupan warga Pulau Pari.
Gugatan empat warga Pulau Pari terhadap pabrik semen Holcim di Swiss itu dilayangkan bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), selaku perwakilan hukum warga pulau Pari di Indonesia dan Hilfswerk der Evangelischen Kirchen Schweiz (HEKS), selaku perwakilan hukum di Swiss.
BACA JUGA: Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Jayapura
Aksi warga pulau Pari ini juga mendapat dukungan sejumlah LSM internasional seperti Friends of the Earth International (FOEI) dan European Center for Constitutional and Human Rights (ECCHR) yang turut berpartisipasi dalam gugatan ini.
"Dampak perubahan iklim yang terjadi di pantai Bintang, pantai Renggek, pantai Perawan terlihat sekali. Dulu kita enggak pernah ada rob di sini (tetapi) lima tahun belakangan ini terjadi rob melulu. Setahun kadang dua kali, sampai banyak pohon-pohon mati,” tutur Asmania (40), perempuan asal pulau Pari yang menjadi salah satu penggugat dilansir dari DW, Kamis (9/2/2023).
BACA JUGA: Dikira Hendak Curi Ayam, Dua Remaja Ini Ternyata Pengedar Narkoba
Melihat perubahan lingkungan yang dialaminya, Asmania bersama Mustaghfirin dan dua warga pulau Pari lainnya memutuskan untuk menggugat industri semen asal Swiss, Holcim. Perusahaan semen raksasa Eropa ini dianggap telah memproduksi emisi karbon yang berakibat pada segundang permasalahan yang kini dihadapi masyarakat pulau Pari.
Pulau seluas 42 hektar di laut Jawa dekat Jakarta itu menghadapi ancaman tenggelam ditelan naiknya permukaan air laut dalam 30 tahun mendatang, sebagai dampak pemanasan global.
Follow Berita Okezone di Google News
Alasan menggugat Holcim
Gugatan terhadap Holcim tidak ujuk-ujuk terjadi. Proses panjang telah dilakukan masyarakat sejak perubahan iklim mulai dirasakan oleh masyarakat Pulau Pari sejak 2018 lalu. Masyarakat pun melakukan serangkaian musyawarah dalam Forum Peduli Pulau Pari bersama WALHI, untuk mencari tahu sumber dan solusi atas persoalan yang tengah dihadapi saat itu.
Seorang nelayan pulau Pari, Edi Mulyono (38), yang turut ikut sebagai penggugat Jum'at (21/1/2023) menuturkan bahwa masyarakat pulau Pari sempat kebingungan kepada siapa gugatan ini harus diajukan. Mereka menyadari bahwa kerusakan iklim tidak hanya dilakukan oleh satu atau dua perusahaan saja. Namun, setelah melalui serangkaian musyawarah, akhirnya diputuskan bahwa masyarakat pulau Pari akan menggugat Holcim.
"Yang kita lakukan (saat ini) kenapa nggak menggugat lagi (sektor) oil and gas misalnya, atau batu bara, kita (justru) bergerak ke semen? Karena semua industri ekstraktif itu harus "dikoreksi” mode operasi, mode produksinya. Kalau Holcim menang, kawan-kawan di tempat lain itu bisa menggugat ke industri lain yang itu juga punya kontribusi besar dalam emisi,” ujar Parid.
Isi tuntutan warga Pulau Pari
Para penggugat mengutip dari laman media sosial instagram @save pulaupari mengajukan setidaknya tiga tuntutan untuk Lafarge Holcim dalam persidangan ini:
Pertama: Menuntut ganti rugi proporsional atas krisis iklim yang dialami warga pulau Pari.
Kedua: Mendorong Holcim agar turut bertindak dalam upaya pencegahan banjir rob di pulau tersebut.
Ketiga: Meminta Holcim mengurangi emisi gas karbon dioksida (CO2) sebesar 43% pada tahun 2030 dan 69% pada tahun 2040.
"Kami (warga pulau Pari) merupakan ketiga di dunia, punya peluang yang sama untuk menang karena bukti-bukti sudah terlihat, penurunan luasan pulau 11 hektar. Lalu kemudian nelayan mengalami kerugian, ada intrusi air laut dan lain sebagainya,” jelas Parid Ridwanuddin dari WALHI, kepada DW saat ditemui di pulau Pari, Jum'at (21/1/2023).
Ketiga tuntutan itu disebut Parid akan dapat menyelesaikan persoalan dampak krisis perubahan iklim di pulau Pari dan diyakini tidak akan membuat Holcim mengalami kerugian yang signifikan.
"(Holcim) enggak bangkrut. Tuntutan kita hanya tiga toh: mitigasi, adaptasi, sama loss and damage,” jelas Parid.
Holcim mengelak
Sementara itu, saaat dikonfirmasi Holcim mengatakan bahwa pihaknya tetap pada komitmennya dalam melindungi iklim, dan menganggap langkah gugatan warga pulau Pari tidak tepat.
"Perlindungan terhadap iklim merupakan prioritas utama Holcim dan merupakan inti dari strategi kami. Kami mengambil pendekatan berbasis sains yang ketat untuk hal ini, dengan target net-zero yang pertama kali divalidasi di industri kami, sejalan dengan jalur 1,5°C. Kami tidak percaya bahwa tuntutan hukum yang difokuskan pada perusahaan-perusahaan individual merupakan mekanisme yang efektif untuk mengatasi kompleksitas aksi iklim global,” ujar Yves Böni, Kepala Hubungan Media Holcim. Rabu (1/2/2023).
Sebelum langkah hukum ini ditempuh, warga pulau Pari sempat mengajukan upaya konsiliasi dengan Holcim pada Juli 2018 lalu dengan tuntutan yang sama, namun Holcim memilih untuk tidak menindaklanjutinya.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.