Share

Hotman Paris Hormati Putusan Hakim yang Tolak Eksepsi Teddy Minahasa

Dimas Choirul, MNC Media · Kamis 09 Februari 2023 13:10 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 09 337 2761888 hotman-paris-hormati-putusan-hakim-yang-tolak-eksepsi-teddy-minahasa-wSLNioXey9.jpg Hotman Paris/Foto: Instagram

 

JAKARTA - Kuasa Hukum Terdakwa Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris, menanggapi putusan sela atas nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan kliennya. Hotman memaklumi putusan majelis hakim yang menolak seluruh materi eksepsi.

"Kita bisa maklumi, tapi sampai hari ini saya tetap mengatakan bahwa dakwaan itu sangat tidak cermat dan tidak memenuhi syarat dalam KUHP karena apa? Teddy itu perannya adalah dituduh menukar narkoba dengan tawas di Bukittinggi pada saat upacara pemusnahan," kata Hotman kepada wartawan, Kamis (9/2/2023).

 BACA JUGA:Terlibat Narkoba, Eksepsi Irjen Teddy Minahasa Ditolak Hakim!

Hotman mengatakan, dalam dakwaan sebelumnya tidak diuraikan secara detail terkait bagaimana proses penukaran narkoba jenis sabu dengan tawas itu dilakukan. Lebih-lebih narkoba jenis sabu itu hingga kini belum diketahui terjual ke siapa.

"Bahkan ada 1 kilogram katanya sudah terjual tapi tidak tau terjual ke siapa, buktinya mana. Padahal narkoba itu kan harus ada buktinya, ada 1 kilogrgam itu, ada di salah satu poin eksepsi kita, yang menyatakan benar-benar sudah terjual tapi tidak tau dijual ke siapa bahkan yang membeli pun tidak ada, tersangkanya pun tidak ada," lanjutnya.

 BACA JUGA:Gandeng Hotman Paris, Norma Risma Resmi Laporkan Ibu Kandungnya dan Rozy Atas Kasus Perzinahan

Adapun, Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan oleh terdakwa Irjen Teddy Minahasa. Hal itu dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Kamis (9/2/2023).

"Menyatakan keberatan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak diterima seluruhnya," ucap Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di PN Jakarta Barat, Kamis.

Follow Berita Okezone di Google News

Selanjutnya, Majelis Hakim menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara nomor 96/Pid.Sus/2023-PN Jkt.Brt atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar.

"Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 96/Pid.Sus/2023-PN Jkt.Brt atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar," ujarnya.

"Menangguhkan biaya perkara ini sampai dengan putusan akhir," lanjutnya.

Teddy sendiri didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg). Teddy didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini