Â
JAKARTA - Nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan terdakwa Irjen Teddy Minahasa ditolak Majelis Hakim. Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Kamis (9/2/2023).
"Menyatakan keberatan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak diterima seluruhnya," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di PN Jakarta Barat.
BACA JUGA:Apa Benar AKBP Dody Dapat Untung dari Hasil Penjualan Sabu yang Dikendalikan Irjen Teddy Minahasa?Â
Majelis Hakim menyatakan PN Jakarta Barat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara nomor 96/Pid.Sus/2023-PN Jkt.Brt atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar.
"Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 96/Pid.Sus/2023-PN Jkt.Brt atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar," katanya.
"Menangguhkan biaya perkara ini sampai dengan putusan akhir," imbuhnya.
 BACA JUGA:Irjen Teddy Minahasa Didakwa Jual Sabu Sitaan, Langsung Ajukan Eksepsi!
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya meminta Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa terkait kasus narkoba.
Follow Berita Okezone di Google News