Share

Diungkap di Sidang, Arif Rachman Sempat Melawan Perintah Ferdy Sambo

Ari Sandita Murti, MNC Portal · Kamis 09 Februari 2023 12:20 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 09 337 2761846 diungkap-kuasa-hukum-arif-rachman-sempat-melawan-perintah-ferdy-sambo-N8SDSoJdJA.jpg Arif Rachman Arifin (Foto: MPI)

JAKARTA - Sidang kasus dugaan kasus Obstruction of Justice kematian Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2023). Kali ini, Arif Rachman Arifin yang diadili.

Terdakwa melalui pengacaranya membacakan Duplik. Dari duplik dibacakan bahwa Arif melakukan perlawanan pada Ferdy Sambo dengan membackup isi rekaman CCTV Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga.

Menurut Pengacara Arif, Marcella Santoso, Replik Jaksa menyebut kliennya dapat saja menolak perintah dari Ferdy Sambo dan melaporkan persoalan rekaman CCTV Komplek Polri tersebut pada atasan dari Ferdy Sambo.

Dari keterangan itu, pihaknya keberatan atas poin Replik Jaksa tersebut lantaran Arif sejatinya telah melakukan penolakan atas perintah tersebut.

"Backup isi rekaman DVR CCTV Komplek Polri Duren Tiga dapat dikualifikasikan sebagai bentuk menolak perintah atasan," ujar pengacara Arif, Marcella Santoso di persidangan.

 BACA JUGA:5 Fakta Sidang Replik Hendra Kurniawan Cs, Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

Follow Berita Okezone di Google News

Marcella saat membacakan Dupliknya juga menyatakan, bahwa Arif Rachman dan Baiquni Wibowo telah melakukan backup atas isi rekaman CCTV Komplek Polri itu, yang mana sebagai bentuk penolakan.

Meski, bentuk penolakan tidak mungkin seragam. Namun, pasti akan berbeda berdasarkan latar belakang pola didikan, pendidikan, pergaulan, dan budaya organisasi sehingga output tindakan setiap orang bisa memberikan hasil yang berbeda untuk stimulus yang sama.

"Tindakan terdakwa Arif Rachman harus dipahami sebagai suatu kompromi antara kepatuhan dan bentuk menolak perintah atasan berdasarkan logika dan nurani serta hal tersebut justru menunjukkan ketiadaan mens rea," katanya.

Kliennya juga telah melaporkan isi rekaman CCTV Brigadir J masih hidup itu pada Hendra Kurniawan. Adapun Hendra selaku pimpinan tertinggi Biro Paminal Divisi Propam Polri dan bagian Tim Khusus yang dibentuk Kapolri merupakan pihak yang seharusnya bertanggung jawab untuk melanjutkan laporan kliennya itu kepada atasan saksi Ferdy Sambo, khususnya Kapolri.

"Namun, Hendra malah melaporkan temuan tersebut kepada Ferdy Sambo dan menempatkan terdakwa Arif Rachman dalam keadaan sulit hingga tertekan, telah menyebabkan terdakwa Arif Rachman kehilangan kepercayaan diri dan dilema moral untuk mengambil tindakan melawan perintah Ferdy Sambo," ujarnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini