Share

Usut Kasus Suap Hakim MA, KPK Panggil Pensiunan PNS hingga Ibu Rumah Tangga

Arie Dwi Satrio, Okezone · Kamis 09 Februari 2023 12:17 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 09 337 2761843 usut-kasus-suap-hakim-ma-kpk-panggil-pensiunan-pns-hingga-ibu-rumah-tangga-NwNPkbxWfF.jpg Illustrasi (foto: dok Okezone)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Kasus suap yang menyeret sejumlah Hakim Agung tersebut, dikembangkan lewat pemeriksaan saksi-saksi. Ada tujuh saksi yang diagendakan diperiksa KPK hari ini.

Adapun, tujuh saksi tersebut yakni, Ibu Rumah Tangga, Sigrid Alexandra; Asisten Hakim Agung, Selviana Purba; dua Pensiunan PNS, Syarifuddin dan Ramli M Sidik; Pengacara, Irwan Muin; Wiraswasta, Billy Mandalie; serta Perwakilan Kabag Kepegawaian MA.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavlng 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (9/2/2023).

 BACA JUGA:KPK Siap Bongkar Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati di PN Tipikor Bandung

Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik lembaga antirasuah dari keterangan para saksi tersebut. Namun demikian, belakangan ini KPK memang sedang mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

KPK menduga banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini. KPK sedang mendalami keterlibatan pihak lain tersebut lewat pemeriksaan saksi. Diduga, tak sedikit pihak yang memberi maupun menerima suap terkait pengurusan perkara di MA.

Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham telah mencegah dua orang untuk bepergian ke luar negeri. Keduanya adalah penyanyi Windy Yunita Ghemary dan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

 BACA JUGA:Kasus Suap Hakim Agung Gazalba Saleh, KPK Panggil 3 Staf

Sejauh ini, KPK telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mereka yakni, dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho.

Follow Berita Okezone di Google News

Selanjutnya, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN); empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Lantas, dua Pengacara, Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dalam perkara ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, Gazalba, Prasetio, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui Pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno.

Sejumlah uang tersebut diduga terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Adapun, total uang tunai yang diserahkan oleh Yosep Parera dan Eko Suparno terkait pengurusan perkara tersebut yakni sekira 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar.

Uang tersebut kemudian dibagi-bagi kepada hakim serta pegawai MA. KPK sedang mendalami lebih detil rincian uang suap yang diterima para pegawai dan Hakim MA.

KPK kemudian mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA tersebut dan menetapkan satu tersangka lainnya. Adapun, tersangka baru hasil pengembangan kasus suap pengurusan perkara tersebut yakni, Hakim Yustisial Edy Wibowo (EW).

Edy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut bermain perkara di MA. Adapun, perkara yang diurus Edy Wibowo terkait upaya kasasi kepailitan Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (PT SKM) yang sedang berproses di MA. Edy Wibowo diduga menerima suap sebesar Rp3,7 miliar terkait pengurusan perkara tersebut.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini