JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Kasus suap yang menyeret sejumlah Hakim Agung tersebut, dikembangkan lewat pemeriksaan saksi-saksi. Ada tujuh saksi yang diagendakan diperiksa KPK hari ini.
Adapun, tujuh saksi tersebut yakni, Ibu Rumah Tangga, Sigrid Alexandra; Asisten Hakim Agung, Selviana Purba; dua Pensiunan PNS, Syarifuddin dan Ramli M Sidik; Pengacara, Irwan Muin; Wiraswasta, Billy Mandalie; serta Perwakilan Kabag Kepegawaian MA.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavlng 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (9/2/2023).
 BACA JUGA:KPK Siap Bongkar Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati di PN Tipikor Bandung
Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik lembaga antirasuah dari keterangan para saksi tersebut. Namun demikian, belakangan ini KPK memang sedang mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
KPK menduga banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini. KPK sedang mendalami keterlibatan pihak lain tersebut lewat pemeriksaan saksi. Diduga, tak sedikit pihak yang memberi maupun menerima suap terkait pengurusan perkara di MA.
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham telah mencegah dua orang untuk bepergian ke luar negeri. Keduanya adalah penyanyi Windy Yunita Ghemary dan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.
 BACA JUGA:Kasus Suap Hakim Agung Gazalba Saleh, KPK Panggil 3 Staf
Sejauh ini, KPK telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mereka yakni, dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho.
Follow Berita Okezone di Google News