Share

Kasus Brigadir J, Terdakwa Arif Rachman Bakal Divonis 23 Februari

Ari Sandita Murti, MNC Portal · Kamis 09 Februari 2023 12:06 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 09 337 2761835 kasus-brigadir-j-terdakwa-arif-rachman-bakal-divonis-23-februari-GI69H4RpSy.jpg Arif Rachman Arifin (Foto: Ari Sandita)

JAKARTA - Terdakwa dugaan kasus Obstruction of Justice kematian Brigadir J, Arif Rachman Arifin bakal menjalani sidang Kamis, 23 Februari 2023 mendatang.

Pengacara Arif, Marcella Santoso telah membacakan dupliknya di persidangan Kamis (9/2/2023). Dalam dupliknya, pihaknya meminta hakim membebaskan kliennya, Arif.

"Selesai sudah. Menjadi giliran kami tuk menyusun putusan, putusan akan kami bacakan pada tanggal 23 Februari 2023, begitu yah," ujar Ketua majelis hakim, Ahmad Suhel di persidangan.

BACA JUGA:5 Fakta Sidang Replik Hendra Kurniawan Cs, Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J 

Marcella memohon majelis hakim yang menangani perkara kliennya itu menjatuhkan amar putusan. Pertama, menyatakan Arif Rachman tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa dalam Dakwaan Kesatu Primair, Dakwaan Kesatu Subsidair, Dakwaan Kedua Primair atau Dakwaan Kedua Subsidair.

"Melepaskan terdakwa Arif Rachman dari segala tuntutan karena segenap tindakan terdakwa telah diuji secara administratif. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan karena peradilan atas nama terdakwa tidak sah mengingat tidak adanya Izin Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) saat Berita Acara Pemeriksaan dalam Perkara," ujar Marcella.

BACA JUGA:Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurnaiwan Cs Jalani Sidang Replik 

Kemudian, yang keempat, melepaskan Arif Rachman dari segala tuntutan karena adanya Daya Paksa dalam diri terdakwa. Kelima, melepaskan Arif Rachman dari segala tuntutan karena tindakan yang dilakukan Arif Rachman merupakan perintah jabatan tindakan yang dilaksanakan dengan itikad baik sebagaimana diatur sebagai alasan penghapus pidana dalam Pasal 51 Ayat (2) KUHP.

"Membebaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari tahanan. Memulihkan nama baik dan harkat martabat terdakwa serta hak-hak terdakwa. Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, maka Kami mohon putusan yang seadil-adilnya," ujarnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Hal yang meringankan Arif Rachman manakala diputus dengan pendapat lain, majelis hakim diharapkan mempertimbangkan hal meringankan dari diri Arif. Antara lain, Arif belum pernah dihukum, bersikap sopan, jujur, dan telah kooperatif dalam mengikuti jalannya proses persidangan dengan baik.

Selain itu, Arif merupakan tulang punggung keluarga dan telah menyesali seluruh perbuatannya serta Arif telah banyak berjasa kepada bangsa dan Negara Indonesia.

"Segenap proses persidangan memperoleh manfaat dan keuntungan dari adanya perbuatan Terdakwa Arif Rachman Arifin karena telah membuat terang pembuktian dalam persidangan Alm. Brigadir Joshua," katanya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini