JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi ihwal adanya penyebaran informasi penyitaan terhadap harta pimpinan lembaga antirasuah yang beredar di media sosial (medsos). Informasi ihwal penyitaan harta pimpinan KPK yang berada di luar negeri tersebut, dipastikan tidak benar alias hoaks.
"KPK memastikan bahwa informasi mengenai penyitaan harta pimpinan KPK yang tersimpan di luar negeri, yang kini tersebar luas di masyarakat adalah tidak benar atau hoaks," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (9/2/2023).
Ali menguraikan, bermula saat pihaknya mendapat informasi adanya informasi terkait penyitaan harta pimpinan KPK. Dari hasil penelusuran KPK, informasi tersebut dibubuhi potongan kutipan pernyataan pimpinan hingga Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang kemudian diviralkan di medsos.
 BACA JUGA:Viral Narasi Polisi Jemput Tentara China di Bandara, Polri Pastikan Hoaks!
"Hoaks tersebut beredar di media sosial dan aplikasi pesan lainnya dengan mengutip sebagian pernyataan Pimpinan, Dewan Pengawas, Juru Bicara KPK, serta dengan menampilkan beberapa latar visual kegiatan di KPK. Kemudian dirangkai dengan informasi lain sehingga membentuk narasi yang tidak benar," paparnya.
Ali memastikan, bahwa seluruh harta pimpinan KPK selaku penyelanggara negara telah dilaporkan dalam LHKPN. Laporan harta kekayaan pimpinan KPK, kata Ali, juga dapat ditilik oleh publik sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban.
"LHKPN juga bisa menjadi instrumen pencegahan korupsi, dimana publik bisa ikut mengawasi kesesuaian harta yang dilaporkan dengan profil dari penyelenggara negara dimaksud," sambungnya.
 BACA JUGA:Viral Dua Video soal Penculikan di Cilacap, Ternyata Hoaks dan Ada Dalam Konteks Berbeda
Oleh karenanya, KPK mengimbau kepada setiap penyelenggara negara untuk melaporkan LHKPNnya secara patuh dan benar. Di mana, dibeberkan Ali, batas waktu penyampaian LHKPN periodik tahun 2022 adalah sampai dengan 31 Maret 2023.
"KPK selanjutnya akan melakukan verifikasi terhadap setiap LHKPN yang dilaporkan. Atas laporan yang telah lengkap dan terverifikasi selanjutnya akan diumumkan atau dipublikasikan melalui website https://elhkpn-app.kpk.go.id," urainya.
Follow Berita Okezone di Google News